Abstrak

Fungsi Kepolisian adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 ini telah memberikan kewenangan dan kekuasaan yang begitu luas kepada Polri agar ketertiban dan ketentraman masyarakat. Fungsi kepolisian tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri di mana saja dia bertugas dan ditempatkan. Sebagaimana pelaksanaan penanggulangan konflik etnis di wilayah hukum Polres Palangkaraya juga merupakan salah satu wujud dalam melaksanakan fungsi kepolisian tersebut. Salah satunya fungsi Sat Intelkam Polres Palangkaraya dalam melakukan penanggulangan terhadap konflik etnislkerusulian yang di wilayah hukum Polres Palangkaraya.

Penelitian ini, penulis menggambarkan penanggulangan Satuan Intelkam Polres Palangkaraya dalam konflik etnis di Kotamadya Polres Palangkaraya dengan metode deskriptif. Dalam mengumpulkan data penulis melakukan wawancara terhadap beberapa pihak yang terkait antara lain: Kapolres, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kabag Ops, tokoh masyarakat Dayak-Madura. Penelitian dilakukan selama (5) minggu, 6 September 2007 sampai dengan tanggal 4 November 2007 dengan iokasi penelitian Polres Palangkaraya.

Sasaran yang dilakukan oleh Satuan Intelkam dalam penanggulangan konflik etnis Satuan Intelkam Polres Palangkaraya Kalimantan Tengah antara lain meliputi: orang/pelaku, alat yang digunakan dan lokasi yang menjadi konflik. Kemudian upaya yang dilakukan Satuan Intelkam Polres Palangkaraya dalam mengantisipasi konflik etnis antara lain, sebelum terjadi konflik, pada saat terjadi konflik dan setelah konflik dengan melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.

Berdasarkan hasil temuan dalam penanggulangan konflik etnis Dayak-Madura adanya faktor-faktor yang mempengaruhi peran Satuan Intelkam dalam penanggulangan konflik etnis, faktor ektern antara lain: faktor sosial, faktor budaya, faktor ekonomi dan kesadaran hukum dimasyarakat Dayak-Madura. Selain itu faktor intern antara lain: kemampuan anggota dengan keterbatasan jumlah, dukungan anggaran dalam pelaksanaan pengamanan konflik, keterbatasan sarana yang tersedia serta koordinasi antar instansi terkait belum berjalan dengan baik.

Atas dasar tersebut, maka di sarankan bahwa perlunya meningkatkan jumlah anggota baik secara kuaiitas maupun kuantitas serta memberikan dukungan operasional. Meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam mensosialisasikan rasa kehersanuaan dalam mencari kehidupan yang layak dan memiliki hak dan kewajiban yang sama di bumi Indonesia.