Abstrak

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Mereka terlahir dengan harkat dan martabat kemanusiaan yang selalu akan melekat sampai kemudian ajal menjemputnya. Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menentukan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di masa depan.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, demikian UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menggariskan tanpa dibatasi kawin atau belum pernah kawin. Anak adalah kelompok manusia yang belum dewasa baik secara fisik maupun psikis/mental. Setiap anak yang terlahir ke dunia telah membawa masing-masing haknya yang merupakan pemberian-Nya. Karena keterbatasannya, anak memerlukan campur tangan dan bantuan orang lain untuk mewujudkan hak-hak yang dimilikinya.

Negara dan pemerintah, selain masyarakat dan keluarga/orangtua, adalah salah satu pihak yang diberikan kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap anak berikut hak-hak yang menyertainya. Perlu langkah nyata clan konsisten yang berkesinambungan agar pemberian perlindungan terhadap hak anak dapat direalisasikan secara nyata. Melalui instansi maupun lembaga negara amanat tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut demi tumbuh dan berkembangnya anak sesuai dengan tingkatan umur dan kecerdasan yang dimilikinya.

Aturan hukum, baik nasional maupun internasional, telah menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak. Bahkan tidak berlebihan kiranya jika kemudian kita berpendapat bahwa sebuah bangsa yang mampu untuk melindungi 'anak-anaknya' adalah bangsa yang besar dan radar betul bahwa masa depan bangsanya terletak di tangan 'anak-anaknya'. Sayangnya aturan hukum yang telah ada tersebut masih belum mampu untuk diimplementasikan secara konkrit dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masih banyak kits jumpai di jalanan kota-kota di Indonesia, khususnya kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, anak-anak yang harusnya masih bermain dan belajar, sudah hams mengais rejeki dan mencari nafkah demi dirinya sendiri dan bahkan keluarganya. lni merupakan salah satu indikator yang mudah untuk kita gunakan sebagai tolok ukur apakah negaralpemerintah telah mampu memberikan perlindungan terhadap anak.

Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat secara nyata bagaimana negaralpemerintah melalui instansi maupun lembaga negara telah mampu untuk mewuudkan perlindungan terhadap anak, khususnya bagi anak korban kekerasan. Angka kekerasan terhadap anak yang kian menjadi perbincangan adalah merupakan salah satu hal yang mendorong dilakukannya penelitian ini. Statistik dari Komisi Nasional Perlindungan Anak menunjukkan bahwa angka kekerasan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Walaupun hal ini bisa kita lihat sebagai wujud meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap masalah anak, tetapi tetap saja upaya untuk menghentikan atau setidaknya mengurangi terjadinya kekerasan terhadap anak harus segera dilakukan.