Isu menyangkut kekerasan terhadap perempuan bukan lagi masalah individual, namun sudah menjadi masalah global, hal ini berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia yang melekat pada manusia secara alamiah. Indonesia pun menaruh perhatian tinggi terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga nomor 23 tahun 2004.
Di dalam skripsi ini membahas mengenai pelayanan korban kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh korban (istri) dengan pelakunya adalah suami sendiri pada Unit RPK Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Dalam skripsi ini penulis menggunakan pendekalan kualitalif. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode studi kasus yaitu evaluasi melihat langsung berbagai objek yang ditemui yaitu petugas RPK maupun korban kekerasan dalam rumah tangga.
Ruang Pelayanan Khusus (RPK) saal ini yang selama ini belum dialur kedudukannya dalam organisasi Polri maka sejak dikeluarkannya Peraturan Kapolri No. Pol.: 10 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Maka Unit RPK berganti nama menjadi Unit PPA dan kedudukannya resmi berada pada Satuan Reserse Kriminal untuk di tingkat Polres.
Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Satuan Reskrim Polres Metro Depok memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya yang dilakukan oleh suami sendiri. Pelayanan yang diberikan oleh Unit RPK kepada korban KDRT dalam meliputi penerimaan laporan, pelayanan penyidikan dan konseling. Dalam pelayanan penyidikan tersebut maka korban KDRT mendapatkan pelayanan dalam bentuk kesehatan, bantuan hukum yaitu LBH APIK dan Pusat Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak (P2TP2A) jika diperlukan. Dan dalam pelayanan terhadap korban KDRT ini dipengaruhi oleh faktor-faktor intern yaitu berupa kemampuan personil, kemajuan karier, rasa tanggung jawab dan sifat pekerjaan, dan faktor ekstern berupa faktor organisasi dan pelaksanaan kebijakan dan dukungan sarana dan prasarana.
Dalam memberikan pelayanan terhadap korban KDRT yang diharapkan oleh masyarakat (korban) adalah akan lebih baik jika yang memberikan pelayanan korban KDRT adalah petugas Polwan yang sudah menikah, dan mengembangkan sikap penuh perhatian, sabar, peduli dan ramah kepada korban, sehinggan korban merasa nyaman dan Unit RPK adalah tempat yang tepat dalam menyelesaikan masalah KDRT.