Abstrak

Penulisan skripsi ini memiliki tujuan untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan para pelaku tindak pidana peredaran gelap ganja di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, selain itu pula untuk melihat gambaran upaya penegakan hukum apa saja yang telah dilaksanakan oleh Polres Lampung Selatan serta Iangkah yang sebaiknya dilakukan dimasa mendatang. Tujuan terakhir dari penelitian ini adalah untuk melihat gambaran upaya kerjasama antara Polres Lampung Selatan dengan berbagai pihak yang berkepentingan dalam upaya penegakan hukum atas tindak pidana peredaran gelap ganja di wilayah Lampung Selatan.

Penelitian diharapkan mampu memberikan manfaat teori maupun manfaat praktis, yaitu mampu menjadi panduan atau pedoman bagi pihak Polres Lampung Selatan dalam melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap ganja dalam tujuannya untuk menekan angka kejahatan bahkan memberantas tindak pidana peredaran gelap ganja di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, mampu bermanfaat bagi panduan personil Polri yang bertugas menangani tindak pidana narkoba, khususnya jenis ganja di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Menambah wawasan dan pengetahuan di kalangan mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan dapat dijadikan sebagai bahan referensi untuk penelitian lanjutan.

Metode penelitian yang akan digunakan adalah melalui metode studi kasus dengan melakukan pengamatan terhadap suatu keadaan sosial dari suatu kelompok atau golongan yang masih belum diketahui orangnya. Narasumber yang akan diupayakan untuk diperoleh informasinya berkaitan dengan penelitian ini adalah mencakup Kapolres Lampung Selatan, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Anggota Reskrim Polres Lampung Selatan, Instansi terkait, tokoh masyarakat dan beberapa tersangka/pelaku yang telah berhasil ditangkap. Teknik pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian kali ini adalah mencakup data primer dan sekunder yaitu melalui wawancara, pengamatan dan studi kepustakaan.

Dari hasil penelitian yang ditemukan kemudian dikaitkan dengan landasan teori yang ada, maka modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dikaitkan dengan keberadaan teori Asosiasi Diferensial yang dikemukakan oleh E.H Sutherland adalah didapat melalui proses pembelajaran dengan mempelajari teknik, Sara serta lingkungan sekitar. Pihak Polres Lampung Selatan perlu menambah jaringan informasi yang sudah dimilikinya saat ini guna memudahkan dalam membongkar modus operandi kejahatan. Sementara itu upaya penegakan hukum yang telah dilakukan pihak Polres Lampung Selatan juga sudah relevan dengan teori penegakan hukum yang dikemukakan oleh John Graham, Hamis Mc Rae dan Abdussalam. Sedangkan upaya kerjasama yang dilakukan pihak Polres Lampung Selatan dalam penegakan hukum atas tindak pidana peredaran gelap ganja masih dirasa kurang dan perlu ditingkatkan kembali.