Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap perempuan semakin menunjukkan adanya peningkatan, sehingga menjadi pusat perhatian masyarakat khususnya di kalangan perempuan. Demikian halnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang, laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan yang masuk ke Unit RPK semakin bertambah, dan hampir 80 % kasus yang ditangani dapat diselesaikan sampai dengan P21. Tulisan ini dimaksudkan untuk menggambarkan Kinerja Unit RPK Polres Malang dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan, mengidentifikasikan modus operandi kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan serta mendeskripsikan faktor yang mempengaruhi kinerja Unit RPK Polres Malang dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan.

Kepustakaan penelitian ini menggunakan skripsi Mahasiswa PTIK tahun 2004 yang ditulis oleh Yulmar Try Himawan dan Masrur Mahasiswa PTEC Angka,.an. VIII. Kepustakaan konseptual penelitian ini menggunakan Teori Motivasi Herzberg dan beberapa konsep yaitu Konsep Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Konsep Ruang Pelayanan Khusus, Penanganan, Penyidikan dan Konseling serta berisi kerangka berpikir dari peneliti.

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Kemudian melakukan tehnik pengnmpulan data melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen, dilanjutkan dengan melakukan analisa data.

Dari hasil penelitian diperoleh data jumlah personil RPK sebanyak 7 orang terdiri dari 1 orang Kanit berpangkat IPTU dan 6 orang Bintara Polwan. Dari 7 orang tersebut baru 1 orang yang pernah mengikuti pelatihan RPK. Namur demikian sebagian besar anggota RPK sudah lama berdinas dan memiliki pengalaman di bidang penyidikan. Sehingga dalam pengungkapan kasus oleh RPK Polres Malang tidak mengalami kendala yang berarti. Pengungkapan kasus oleh Unit RPK cukup tinggi, dapat dilihat dari jumlah kasus yang ditangani Unit RPK mulai tahun 2005 s.d. Oktober 2007 yaitu sebanyak 81 kasus dengan berbagai modus operandi dan 74 kasus dapat diselesaikan sampai dengan P 2I. Selain itu juga kinerja RPK Polres Malang dalam penanganan kasus KDRT dipengaruhi oleh adanya kerjasama yang baik antara anggota RPK itu sendiri maupun dengan pihak laintinstansi diluar Polri.

Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa modus operandi yang terjadi meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Dan faktor yang mempengaruhi kinerja Unit RPK adalah faktor individu dan lingkungan.

Sedangkan saran yang dikemukakan untuk memperbaiki kekurangan yang ada seperti kantor RPK yang kurang memenuhi standar serta perlunya memberikan pelatihan kepada anggota RPK untuk meningkatkan kualitasnya.