Luasnya perkebunan kelapa sawit yang terdapat di Kabupaten Labuhan Batu menyebabkan rata-rata penduduknya mempunyai sumber penghasilan dari komoditi kelapa sawit yang banyak terdapat di wilayah itu. Kemudian dengan membaiknya harga hasil komoditi perkebunan sawit, maka potensi ini menjadikan industri perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu and alan pemasukan daerah tersebut. Dengan adanya peluang banyaknya perkebunan kelapa sawit yang memiliki nilai ekonomi tinggi di wilayah Labuhan Batu ditambah kurangnya pengamanan dan pengawasan baik di perkebunan kelapa sawit maupun jalur distribusi penjualannya, maka kemudian banyak terjadi kasus-kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan tindak pidana pencurian., pengoplosan serta penyusutan Crude palm oil (CPO) /minyak sawit mentah yang merupakan tindakan melanggar hukum serta perundang-undangan yang berlaku. Pencurian tandan buah segar atau TBS yang terjadi antara lain disebabkan kondisi medan dimana areal perkebunan sawit umumnya berbatasan dengan pemukiman dan lahan perladangan penduduk.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Kepolisian No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka menanggulangi maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di wilayah Labuhan Batu, Polri khususnya Polres Labuhan Batu melakukan upaya penegakan hukum baik secara preventif maupun represif.
Penelitian mengenai upaya penanggulangan pencurian sawit di perkebunan Sei Beruhur wilayah hukum Polres Labuhan Batu dilakukan pada bulan September sampai Oktober 2007. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres.
Temuan penelitian diperoleh pertama, Latar belakang terjadinya tindak pidana pencurian sawit di wilayah Labuhan Bata disebabkan oleh beberapa faktor antara lain keadaan medan dan faktor sosial masyarakat Labuhan Batu. Kab. Labuhan Batu sebagian besar terdiri dari perkebunan kelapa sawit dan rata-rata penduduknya mempunyai penghasilan kelapa sawit sehingga hal ini dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan pencurian sawit. Kemudian temuan kedua adalah penanggulangan pencurian sawit tersebut dengan melakukan tindakan Represif dan tindakan Preventif. Kemudian menempatkan para personil Polres Labuhan Batu di perkebunan tersebut untuk melakukan pengamanan, penjagaan terhadap para pelaku pencurian buah TBS, sedangkan pelaku yang sudah ditangkap memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saran yang perlu dipertimbangkan adalah aspek personal, anggota Polres Labuhan Batu harus terus meningkatkan pemahaman permasalahan pencurian kelapa sawit melalui pelatihan-pelatihan secara teratur dan terencana. Kemudian yang paling utama adalah diperlukan dukungan pemcrintah.