Abstrak

Tindak kekerasan terhadap perempuan telah terkuak sebagai masalah sosial yang serius, namun masih kurang mendapat respon yang memadai, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat Indonesia pada umumnya. Hal ini dikarenakan, secara mendasar kekerasan terhadap perempuan dipahami hanya sebagai persoalan yang sifatnya domestik dan personal, sehingga kejahatan tersebut juga belum banyak terungkap di Pengadilan dan kejahatan ini masih tersembunyi dalam kehidupan masyarakat dan terlindung dari intervensi dunia luar, karena nilai-nilai patriarkhal yang masih mewarnai sikap-sikap kultur kehidupan.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terungkap I teridentiftkasi hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan kenyataan yang ada. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dari waktu ke waktu tidak semakin berkurang tetapi justru semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.

Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai pola-pola yang berlaku umum kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori yang obyektif. Jadi diperlukan data yang akurat untuk mencapai tujuan penelitian yang diharapkan oleh penulis.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan dilapangan penulis mendapatkan temuan yaitu tentang pelaksanaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum Polres Karawang terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Karawang. Faktor-faktor pendorong terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Karawang dan Hambatan atau kendala yang mempengaruhi dalam rangka penegakan hukum Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Polres Karawang.

Dari temuan tersebut penulis melakukan pembahasan dengan menggunakan teori yang ada.Berdasarkan temuan, penulis dapat memastikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tindak kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh Polres Karawang melalui unit RPK masih jauh dari harapan, berbagai faktor penghambat turut mewarnai dalam pelaksanaan penegakan hukumnya.Rekomendasi penulis adalah peningkatan kualitas pelayanan unit RPK Polres Karawang dengan melakukan upaya kedalam untuk meningkatkan kualitas kemampuan agar dapat memenuhi keiginan masyarakat dalam pelayanan hukum, Menyediakan anggaran khusus yang dialokasikan terhadap pelaksanaan penegakan hukum tindak kekerasan terhadap perempuan menurut UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT.