Abstrak

Dalam penulisan ini, penulis mencoba mengangkat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi, sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk menanggulanginya. Pemerintah sudah berupaya dengan mengeluarkan sebuah Undang-undang yaitu Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Tugas pokok Polri salah satunya adalah melindungi masyarakat, hal ini perlu dilakukan agar apa yang menjadi tujuan dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dapat ditangani secara profesional oleh Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penanganan pelaksanaan perlindungan yang dilakukan oleh unit RPK Polres Metro Depok terhadap korban KDRT?, faktor-faktor apa yang mempengaruhi dilakukannya perlindungan terhadap korban KDRT oleh unit RPK Polres Metro Depok? dan upaya atau strategi apa yang dilakukan oleh unit RPK Polres Metro Depok dalam melakukan perlindungan terhadap korban KDRT ?.

Pendekatan penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan mengunakan metode field research (penelitian lapangan). Sumber informasi dalam penelitian ini adalah Kasat Reskrim dan anggota Unit RPK serta pihak terkait Iainnya, masyarakat khususnya korban KDRT di wilayah Polres Metro Depok. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan penelitian dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu melalui beberapa tahap yaitu reduksi data, sajian data dan penarkan kesimpulan.

Hasil penelitian ini adalah penanganan pelaksananan perlindungan dalam kasus KDRT oleh Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok meliputi tiga cara. Pertama, dengan menerima laporan pengaduan. Kedua, melakukan penyidikan apabila kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan adalah merupakan tindak pidana. Ketiga, jika kasus yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, maka Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok akan melakukan pelayanan konseling.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan perlindungan terhadap korban KDRT pada Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok sebagai berikut {1] faktor hukumnya sendiri yaitu adanya UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, (2) Faktor penegak hukumnya, (3) faktor terbatasnya sarana atau fasilitas yang tidak mendukung pelayanan yang diberikan oleh Unit RPK Polres Metro Depok dalam penegakan hukum KDRT, (4) Faktor masyarakat yaitu lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, (5) Faktor budaya Polisi yaitu tindakan dan perilaku penyidiklpenyidik pembantu dalam melakukan pelayanan kasus KDRT.

Upaya yang dilakukan Polres Metro Depok dalam meningkatkan profesionalisme penyidik dalam menangani perlindungan terhadap korban KDRT yaitu dengan melakukan : (1) Mensosialisasikan Unit PPA baik secara internal maupun eksternal, (2) Melaksanakan pelatihan rutin (3) Melaksanakan pendidikan bagi anggota untuk mengikuti dikjur-dikjur, (4) Mengikut sertakan anggota Sat Reskrim khususnya Unit RPK dalam seminar-seminar, (5) Mengadakan sarana dan prasarana, (6) Pimpinan Unit RPK Sat Reskrim terus melakukan pengawasan terhadap kinerja anggotanya.