Abstrak

Stabilitas kamtibmas adalah mutlak diwujudkan, dipelihara, dan dipertahankan secara selaras seimbang dalam sistem kehidupan berkenegaraan guna mendukung terselanggaranya kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu perlu keterlibatan aktif segenap aparat negara, aparat pemerintah maupun partisipasi masyarakat secara terpadu, dan berlanjut dalam rangka penyelenggaran pertahanan dan keamanan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum bertugas untuk melindungi rakyat dari gangguan kejahatan yang ada di lingkungan masyarakat itu sendiri. Di sisi lain, aparat kepolisian juga tidak dapat melakukan tugasnya untuk memberantas kejahatan jika tidak ada bantuan dari masyarakat dalam mencegah kejahatan itu sendiri. Serdasarkan hal tersebut, upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mencegah kejahatan dapat dimulai dari tingkat Kepolisian Sektor (kecamatan) dan desa-desa, karena dalam kenyataan sehari-hari sentuhan antara polisi dan masyarakat banyak terjadi di wilayah desa dan kecamatan.

Penelitian ini dilaksanakan pada bulan September sampai dengan Oktober 2007 di wilayah hukum Polsek Taman Polres Sidoarjo. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai pemberdayaan potensi masyarakat dalam upaya menciptakan masyarakat Sadar Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Taman Kabupaten Sidoarjo. Kemudian pembahasan yang dilakukan adalah mengenai: pertama, pemberdayaan potensi masyarakat dalam upaya menciptakan masyarakat sadar kamtibmas oleh Polsek Taman Kabupaten Sidoarjo. Kedua, Faktor apa yang menghambat Polsek Taman Kabupaten Sidoarjo memberdayakan potensi masyarakat dalam menciptakan masyarakat sadar kamtibmas. Dan ketiga, bagaimana Polsek Taman Kabupaten Sidoarjo mengatasi hambatan yang ditemui dalam memberdayakan potensi masyarakat untuk menciptakan masyarakat sadar kamtibmas.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Taman Polres Sidoarjo.

Kesimpulan, pemberdayaan potensi masyarakat dalam upaya menciptakan masyarakat sadar kamtibmas yang dilakukan Polsek Taman cukup efektif karena dengan mengadakan pengarahan dan bimbingan kepada masyarakat mengenal masalah kamtibmas serta mengajak dan merangkul masyarakat merupakan suatu bentuk pelaksanaan kontrol sosial yang dilakukan oleh kepolisian terhadap masyarakat sekaligus untuk membantu masyarakat agar memiliki kontrol diri dalam rangka menjauhi perbuatan-perbuatan yang bertentangan atau berlawanan dengan hukum. Kemudian saran yang perlu dipertimbangkan adalah seyogyanya melalui wadah FKPM terciptanya kemitraan polisi dan masyarakat secara berkesinambungan.