Masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa dan kebudayaannya, kita menemukan realitas bahwa beberapa suku bangsa tindakan membunuh karena alasan adat bukanlah tindakan yang tercela, bahkan merupakan tindakan yang diwajibkan secara adat. Misalnya Carok di masyarakat Madura, Siri di masyarakat Bugis Makasar, pengayauan di masyarakat Dayak Kalimantan dan lain sebagainya.
Salah satu kasus tindak pidana pembunuhan dengan alasan adat yang korbannya dimutilasi adalah kasus yang melibatkan warga suku Naulu. Motif para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara memutilasi korbannya adalah karena adat mereka yang menganjurkannya. Apabila mereka tidak memenuhi apa yang dianjurkan oleh adat, maka mereka meyakini akan timbul bencana atau kematian bagi mereka.
Penyidikan dalam rangka penegakan hukum terhadap kasus mutilasi ini dilaksanakan oleh Polres Maluku Tengah untuk mengungkap keterlibatan para tersangka dalam melakukan pembunuhan berencana yang korbannya dimutilasi, dengan berpedoman kepada ketentuan yang terdapat di dalam KUHAP.
Penelitian dilaksanakan dari pertengahan bulan Oktober sampai dengan akhir bulan Oktober di Polres Maluku Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus (case study). Sebab dengan penggunaan metode ini, penulis dapat memusatkan diri secara intensif terhadap satu obyek tertentu, yakni fenomena pembunuhan dan usaha penyidikannya yang dilaksanakan oleh Polri, dengan mempelajarinya sebagai suatu kasus, baik secara menyeluruh maupun mengenai aspek-aspek tertentu yang perlu mendapat perhatian khusus.
Kesimpulan yang dibuat oleh penulis berkaitan dengan penyidikan kasus ini adalah bahwa proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Maluku Tengah dengan mempergunakan pengetahuan penyidik tentang prosedur, teknik dan taktik penyidikan yang menurut penilaian penulis sudah dapat dikatakan baik. Hal ini terlihat dari diselesaikannya kasus Mutilasi ini dan dihukumnya para tersangka dengan hukuman maksimal sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Selain itu penulis mengemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan sehingga proses penyidikan yang dilaksanakan tidak berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Sedangkan rekomendasi yang dapat penulis kemukakan adalah bahwa perlunya dilaksanakan dan ditingkatkan usaha sosialisasi perundang-undangan atau hukum positif yang berlaku guna menjangkau masyarakat pedalaman yang tinggal di wilayah-wilayah tertinggal, sehingga masyarakat pedalaman memahami mengenai hukum positif yang berlaku.