Abstrak

Mencermati kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang sedang marak pada masa sekarang ini, khususnya peredaran pil ekstasi, maka peran Polri sebagai penegak hukum yang diimplementasikan di dalam aktivitas-aktivitas penyidikan menjadi hal yang sangat signifikan dalam rangka untuk mengungkap dan pada akhirnya mengurangi peredaran dan penyalahgunaan pil ekstasi.

Penyidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap tindak pidana penyalahgunaan pil ekstasi ini haruslah mencerminkan kemutlakan masing-masing aparat penegak hukum agar bertanggung jawab serta menguasai pengetahuan dan keterampilan masing-masing bidang secara profesional. Hanya dengan kemampuan yang profesional yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, maka usaha-usaha penyidikan pada akhimya akan membuahkan hasil seperti yang direncanakan. Bentuk-bentuk teknis profesionalisme di dalam penyidikan tersebut dilaksanakan dalam bentuk penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, penggeledahan barang bukti, penyitaan barang bukti dan lain sebagainya yang dilaksanakan dengan efektif dan efisien sehingga mempermudah dilanjutkannya proses hukum pidana.

Penelitian dilaksanakan oleh penulis di Poltabes Denpasar,. untuk mengetahui jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang dikemukakan oleh penulis berkaitan dengan usaha penyidikan kasus narkoba jenis Pil Ekstasi. Penelitian ini dilaksanakan dari pertengahan bulan Oktober sampai dengan akhir bulan Oktober dengan mempergunakan pendekatan kualitatif yang dimaksudkan untuk mengungkapkan fakta di lapangan, menyoroti usaha-usaha yang dilaksanakan oleh Satuan Narkoba Poltabes Denpasar melalui observasi, wawancara dan mempelajari dokumen terkait mengenai kasus penyalahgunaan pil ekstasi untuk menghasilkan gambaran yang dapat menjelaskan hubungan antara objek yang diteliti.

Kesimpulan yang ditarik dari penelitian ini adalah bahwa proses penyidikan untuk menindak para pelaku pengedar dan pemakai pil ekstasi oleh Poltabes Denpasar sudah dapat dikategorikan baik. Hal ini terlihat dari jumlah kasus yang ditangani oleh Satuan Narkoba Poltabes Denpasar yang kesemuanya dapat diselesaikan seratus persen tanpa adanya tunggakan kasus serta penyimpangan dalam penyidikan. Disamping itu, dalam proses penyidikan, Satuan Narkoba Poltabes Denpasar juga menjumpai faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan sehingga proses penyidikan tidak berjalan efektif dan efisien. Faktor-faktor yang mempengaruhi usaha penyidikan ini ditemukan dalam bentuk fasilitas yang memang masih terbatas sehingga perlu dilengkapi mengingat corak, cara atau modus operandi penyalahgunaan pil ekstasi ini cenderung berubah-ubah.