Abstrak

Tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan yang menimbulkan implikasi yang begitu meluas, dengan tingkat destruktif yang sangat tinggi, khususnya bagi kalangan generasi muda. Upaya yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika antara lain adalah dengan menangkap para pelaku atau pengedar narkotika dan menindaklanjutinya dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres.

Temuan penelitian diperoleh pertama, Penyebab terjadinya tindak pidana narkotika adalah: Faktor Peluang yaitu letak geografis yang dekat dengan daerah penghasil ganja yaitu Aceh kemudian membuka peluang bagi oknum-oknum tertentu untuk menjual atau mengedarkan narkotika jenis tersebut di wilayah Simalungun., Faktor lingkungan Modus operandi kejahatan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun antara lain adalah mengedarkan, menyimpan atau memiliki, atau mengangkut atau membawa, menjual serta memberi narkotika. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika engan tersangka Artina Br. Purba dilakukan dengan menerapkan pasal 78 ayat 1 (b) UU Nomor 22 Tahun 1997. Kegiatan yang dilakukan adalah: Membuat rencana penyidikan, Jika penyidik mau mempertimbangkan kenyataan sebenarnya yang ada dengan memp°riimbangkan pemikiran yang rasional dan faktor moral, maka tersangka seharusnya tidak diseret ke jalur hukum, melainkan hanya sebagai saksi. Hambatan yang ditemui dalam proses penyidikan adalah masalah personal penyidik yang belum mengikuti dikjur sehingga kemampuan mereka masih terbatas. Hambatan lainnya adalah masih kurangnya peran serta masyarakat dalam memberi informasi. Biaya operasional yang terbatas. Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori-teori Pada penelitian yang akan dilakukan ini peneliti menggunakan teori manajemen yang dikemukakan Henry Fayol. Henry Fayol mengemukakan pandangan-pandangan tentang manajemen sebagai suatu hal yang terdiri atas fungsi-fungsi: merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), mengkoordinasikan (coordinating) memerintah (comanding), dan mengendalikan (controlling).

Saran, perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bekerjasama alam memberikan informasi mengenai adanya tindak pidana narkotika yang terjadi di lingkungannya. Untuk itu yang harus dilakukan adalah pembinaan kesadaran hukum masyarakat terkait dengan hai tersebut.