Abstrak

Anak adalah aset masa depan bangsa. Keberadaannya merupakan tanggung jawab negara dan masyarakat untuk mengantarkannya menuju pencapaian cita-citanya. Namun karena kondisinya yang rentan, anak rawan untuk menjadi korban kejahatan. Salah satunya kejahatan eksploitasi seksual. Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib memberikan periindungan hukum terhadap anak dan memberantas sindikat pelacuran anak melalui upaya penyidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan memperoleh gambaran tentang sebab-sebab yang melatarbelakangi anak-anak terjun di dunia pelacuran, praktik tindak pidana eksploitasi seksual anak, proses penyidikan, faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan, upaya-upaya yang perlu dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya guna mencapai hasil yang diharapkan dalam penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah field research, lokasi penelitian di Surabaya, waktu penelitian tanggal 29 September sampai dengan 29 Oktober 2007.

Hasil temuan dan analisa bahwa sebab-sebab yang melatarbelakangi anak terjun di dunia pelacuran adalah (1) Adanya tekanan ekonomi, (2) Kurangnya pendidikan formal ataupun pendidikan agama, (3) Kegagalan perkawinan, (4) Keluarga yang kurang harmonis, (5) Ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah, (6) Faktor lingkungan, (7) Permintaan pasar, (8) Budaya, (9) Faktor psikologis. Praktik eksploitasi seksual selama ini antara lain dengan cara sindikat pelacuran anak mulai calo mencari korban yang rentan di tempat publik sampai pelosok desa kemudian dibujuk, dirayu, diiming-imingi, dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai pelayan toko, pembantu rumah tangga, yang memiliki gaji tinggi. Penyidikan selama ini ofeh Polwiltabes Surabaya didukung oleh personil dan sarana prasarana yang memadai serta kerjasama dengan LSM. Namun dalam vonis hakim hukuman sangat ringan. Penyidikan sudah optimal dengan banyaknya tersangka yang ditangkap. Suksesnya penyidikan dipegaruhi oleh faktor hukumnya, aparat penegak hukum, sarana prasarana, masyarakat dan budaya. Upaya yang dilakukan Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya diantaranya melakukan sosialisasi hukum, pembinaan terhadap mental dan teknis penyidikan, larangan penangguhan penahanan, menggunakan UU yang memberikan sanksi yang berat, kerjasama dengan instansi terkait dan LSM. Rekomendasi yaitu agar setiap unsur CJS dan instansi terkait profesional, bekerjasama dan memiliki komitmen yang sama dengan memberikan sanksi yang maksimal terhadap pelaku dan memberi periindungan terhadap anak.