Abstrak

Di Kalimantan Tengah kerusakan hutan telah mencapai lebih dari 40 persen, sehingga mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya hutan, keanekaragaman jenis dan lingkungan, serta menimbulkan masalah-masalah sosial ekonomi. Salah satu daerah yang marak terjadinya penebangan hutan secara liar di Kalimantan Tengah adalah Kabupaten Katingan. Biasanya penebangan hutan secara liar di Kabupaten Katingan ini dilakukan di wilayah sekitar Taman Nasional Sebangau. Tempat ini seringkali menjadi sasaran utama bagi para pembalak liar untuk melakukan perbuatannya, mengingat kawasan hutannya yang masih memiliki potensi kayu sangat besar dengan fungsinya sebagai kawasan konservasi.

Guna mencegah terjadinya tindak pidana ini di Kabupaten Katingan, maka diperlukan pecan Polri (dalam hal ini Polres Katingan) untuk menegakkan hukum demi terwujudnya keamanan dan ketertiban bagi masyarakat. Salah satu kegiatan penegakkan hukum yang dilakukan Polres Katingan adalah, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana ini. Atas dasar inilah maka dalam penulisan skripsi ini, penulis akan membahas mengenai modus penebangan liar di Kabupaten Katingan, kegiatan penyidikan Polres Katingan terhadap illegal logging, serta faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tersebut. Teori yang digunakan adalah Teori Manajemen (Henry Fayol), Teori Kebutuhan (Abraham H. Maslow), Teori Penyimpangan Robert K. Merton, dan Konsep Penegakkan Hukum Soerjono Soekanto.

Dengan menggunakan pendekatan penelitian secara kualitatif dengan metode studi kasus, maka penulis mengumpulkan data-data yang dibutuhkan melalui pengamatan (observation), wawancara dan penelitian dokumen. Data-data yang diperoleh selama penelitian selanjutnya dianalisis dengan menggunakan reduksi data, display data, mengambil kesimpulan dan verifikasi. Selama tanggal 29 September 2007 sampai dengan 11 Oktober 2007 itulah, hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:

1. Modus yang dilakukan para pelaku illegal logging di Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah pertama adalah dengan menebangi hutan secara illegal di hulu, industri pengolahan dan pengangkutan kayu melalui lintas laut maupun darat.

2. Kegiatan Satuan Reskrim Polres Katingan adalah dengan penerimaan laporan dan melakukan penyidikan yang mencakup pemanggilan kepada saksi maupun tersangka, penangkapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli serta tersangka, dan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3. Faktor yang mempengaruhi penyidikan adalah tersedianya perangkat hukum dan koordinasi dengan instansi terkait lain (Dinas Kehutanan. TNI dan Pemerintah Daerah setempat), sarana dan prasarana yang tidak mencukupi, jumlah anggota yang minim, penyimpangan oleh anggota Polri dan masyarakat atas tindak pidana illegal logging ini.

Saran dalam penulisan skripsi ini adanya penyuluhan dan sosialisasi tentang Kehutanan bagi masyarakat, peningkatan kualitas penyidik dengan mengikuti dikjur dan pelatihan tentang illegal logging, penambahan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan penyidikan, khususnya illegal logging dan dibuatnya aturan yang dibuat oleh pimpinan Po]ri sehubungan dengan adanya intervensi terhadap penyidikan tindak pidana illegal logging.