Abstrak

Latar belakang permasalahan penelitian ini diangkat dari adanya peredaran uang palsu yang semakin meningkat dimana dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian hasilnya jarang sekali terungkap sampai jaringan yang menjadi aktor intelektual atau penyandang dananya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran bagaimana proses penyidikan tindak pidana uang palsu oleh penyidiklpenyidik pembantu Unit Reskrim Polsekta Lengkong. Dan pokok permasalahan tersebut dijabarkan kedalam tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, yaitu Bagaimana modus operandi tindak pidana uang palsu, Bagaimana proses penyidikannya dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam kegiatan penyidikan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studii kasus yang bersifat eksploratif bertujuan untuk menggambarkan proses penyidikan tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsekta Lengkong secara deskriptif.Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi atau pengamatan dan studi dokumen. Penelitian ini dilakukan di Polsekta Lengkong Polresta Bandung Tengah pada tanggal 29 September 2007 sampai tanggal 28 Oktober 2007.

Dan hasil penyidikan diketahui bahwa yang melatar belakangi tersangka melakukan kejahatan menyimpan uang palsu adalah karena adanya faktor kesenjangan dalam dirinya akibat tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya dengan cara-cara sesuai dengan norma yang berlaku. Dalam melakukan kejahatan tersangka mempertimbangkan keuntungan yang mungkin akan diterimanya jika melakukan kejahatan uang palsu tersebut. Dan serangkaian proses penyidikan, penyidik Polsekta Lengkong tidak berhasil mengungkap aktor yang menjadi pencetak uang palsu karena keterbatasan dana yang digunakan untuk mengembangkan penyelidikan kasus uang palsu tersebut. Penyidik Polsekta Lengkong masih melakukan beberapa kesalahan dalam penyidikan. Hal ini terlihat dari tidak diberikannya surat panggilan sebagai administrasi penyidikan kepada saksi yang diperiksa, kesalahan lainnya adalah tidak dilakukan sumpah terhadap saksi maupun saksi ahli dimana sumpah tersebut akan memperkuat keterangan saksi disidang pengadilan untuk menjadi alat bukti yang sah jika saksi yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam persidangan. Faktor-faktor yang membantu dalam penyidikan adalah faktor undang -undang, penegak hukum yang mempunyai motivasi tinggi, dukungan masyarakat, sarana transportasi yang cukup dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait. Untuk memperoleh hasil setiap penyidikan yang maksimal maka diperiukan penambahan anggaran yang cukup untuk penyelidikan, sarana dan prasarana yang memadai, serta didukung dengan aparat penegak hukum/penyidik yang professional.