Abstrak

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang implementasi Peraturan Menteri Kehutanan dalam perspektif penyidikan tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Waringin Timur. Menjadi topik yang sangat menarik perhatian publik karena melihat kondisi hutan yang semakin gundul, perlunya Pemerintah mengambil langkah-ltangkah seperti mengeluarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Permasalahan penelitian yang dilangsungkan ini mendeskripsikan Apa upaya-upaya yang diterapkan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Waringin Timur dalam rangka penegakan hukum terhadap pengungkapan kasus illegal logging ?, Bagaimana implementasi Peraturan Menteri Kehutanan No. P.51/MENHUT-II/2006 dan No. P55/MENHUT-II/2006 dalam perspektif penyidikan tindak pidana Illegal Logging di wilayah hukum Polres Kota Waringin Timur ?, Bagaimana kendala-kendala penyidikan tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Kota Waringin Timur bila dikaitkan dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.51/MENHUT-I1/2006 dan P.55/MENHUT-II/2006 dan Faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.51 /MENHUT-II/2006 dan P.551 MENHUT-II/2006 ?

Metode penelitian menggunakan pendekatan tinjauan kepustakaan dalam penelitian ini dibagi menjadi dua yaitu, kepustakaan penelitian dan kepustakaan konseptual. Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini dipilih karena mampu menggambarkan obyek yang diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Metode ini untuk mengumpulkan informasi tentang suatu peristiwa yang berlangsung secara nyata di lapangan. Perlunya koordinasi antar instansi dalam proses penyidikan kasus illegal logging oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur sehingga tidak ditemukan lagi kendala. Sebab selama dalam proses penyidikan tindak pidana illegal logging yang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur maupun dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur ditemukan kendala berkaitan dengan implementasi Peraturan Menteri Kehutanan No. P.51/MENHUT-II/2006 dan No. P55/MENHUT-II/2006.