Kecelakaan merupakan salah satu permasalahan lalu lintas yang selalu menimbulkan kerugian jiwa, badan, dan harta benda. Kecelakaan terjadi karena ada beberapa faktor penyebab antara lain manusia, kendaraan, jafan dan cuaca, Penanganan permasalahan kecelakaan lalu lintas di Indonesia dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terutama oleh fungsi Lalu Lintas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pasal 13 sampai dengan pasal 19 UU No. 2 Th 2002 tentang Polri.
Polri dalam melaksanakan penyidikan kecelakaan lalu lintas masih terdapat kesan pasif, dan kecenderungan para penyidik mengharapkan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara musyawarah kekeluargaan. Banyak dari para perwira lalu lintas menganggap remeh penyidikan kecelakaan karena hanya menerapkan 2 pasal dan tidak semuanya di selesaikan melalui pengadilan, serta para perwira lantas lebih memilih mengurus SSB (Sim, STNK, BPKB) dari pada mengatur penyidikan kecelakaan lalu lintas. Untuk itu diperlukan suatu manajemen yang baik agar dapat tercipta system baik pula dalam menangani perkara penyidikan kecelakaan lalu lintas sehingga akhirnya dapat tercipta penyelesaian perkara melalui peradilan yang efektif dan efisien.
Penelitian ini menggunakan teori manajemen dari George R. Terry yang menyatakan bahwa proses manajemen meliputi planing, organizing, actuating dan controlling atau yang lebih di kenal dengan P.O.A.C sedangkan untuk mengetahui unsur-unsur dalam manjemen penyidikan peneliti menggunakan 5 unsur manajemen menurut Harington Emerson, Phiffner Jhon F. dan Presthus Robert V (1960) yaitu: 1) Man,2) Money, 3)Materials,4)Machines, 5) Methods.
Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif yang bersifat deskriptif, yaitu dengan mengangkat dan menggambarkan bagaimana manajemen penyidikan kecelakaan lalu lintas di Poltabes Barelang. Sedangkan metode penulisan ini adalah menggunakan metode deskriptif analisis yang mengemukakan gambaran nyata tentang masalah yang diteliti kemudian menganalisanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode penelitian lapangan (field research), untuk menggali fakta-fakta sehubungan dengan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
Kesimpulannya adalah praktek manajemen penyidikan sudah dilaksanakan oleh satuan lalu lintas Poltabes Barelang, dalam melaksanakan manajemen penyidikan kecelakaan lalu lintas terdapat unsur-unsur antara lain manusia, anggaran, peralatan, perlengkapan/mesin, metodel tata cara. Unsur-unsur tersebut dapat menjadi faktor pendukung maupun penghambat dalam proses penyidikan kecelakaan lalu lintas. Disarankan agar dilakukan pelatihan dan penambahan alokasi anggaran penyidikan beserta pemeliharaan perawatan peralatan penyidikan.