Abstrak

Penelitian ini membahas tentang efektifitas penegakan hukum terhadap kebiasaan masyarakat membawa senjata tajam yang dilaksanakan oleh Satuan Reskrim Poltabes Palembang. Latar belakang penulisan skripsi ini adalah adanya kebiasaan membawa senjata tajam yang sudah menjadi tradisi dan membudaya dalam masyarakat. Kebiasaan tersebut menimbulkan kerawanan terhadap pelanggaran hukum dan kejahatan lainnya dan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Poltabes Palembang terhadap pola kejahatan yang pelakunya menggunakan senjata tajam.

Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifitas penegakan hukum terhadap kebiasaan masyarakat membawa senjata tajam di wilayah hukum Poltabes Palembang? Rumusan sub permasalahannya, yaitu: Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kebiasaan masyarakat Palembang membawa senjata tajam, Bagaimana pelaksanaan penegakan hukumnya, dan Bagaimana efektifitas penegakan hukum yang telah dilaksanakan oleh Poltabes Palembang.

Penelitian yang dilaksanakan di Poltabes Palembang ini bertujuan: (1) Menggambarkan fenomena kebiasaan membawa senjata tajam di Kota Palembang dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, (2) Menggambarkan penegakan hukum yang dilakukan oleh Poltabes Palembang, serta (3) Menggambarkan efektifitas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Poltabes Palembang terhadap kebiasaan masyarakat membawa senjata.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tekhnik wawancara, pemeriksaan dokumen, observasi dan focus group disscussion. Sedangkan analisa data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis model interaktif meliputi: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dalam penulisan skripsi ini digunakan beberapa konsep dan teori, antara Iain: Konsep Penegakan Hukum, Konsep Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Teori Efektifitas, Teori SWOT, Teori Manajeman, Teori Penjeraan (Detterence Theory) dan Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory).

Dalam Penelitian ditemukan adanya kelemahan dan penyimpangan selama penegakan hukum dilaksanakan antara lain: Kurangnya pemahaman dan ketrampilan penyidik dalam menerapkan ketentuan hukum yang mengatur tentang senjata tajam yaitu W Drt No.12 Thn 1951, dan Penyidikan yang dilakukan terhadap pelakunya tidak dilaksanakan secara tuntas. Hal ini berdampak pada tidak efektifnya pelaksanaan penegakan hukum. Dari hasil pembahasan terhadap temuan dalam penelitian, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Poltabes Palembang adalah tidak efektif, sehingga disarankan perlunya kerjasama dengan instansi terkait untuk penanggulangannya. Kegiatan penegakan hukum harus dilakukan terus-menerus dan dalam jangka waktu yang lama, Perlunya standarisasi dalam penyidikan terhadap kasus senjata tajam, Perlunya perbaikan sikap mental dan moral anggota, Perlunya peningkatan kualitas, serta Pemenuhan sarana prasarana yang menjadi penunjang dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap kebiasaan masyarakat membawa senjata tajam di wilayah hukum Poltabes Palembang.