Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang Upaya Denmabes Polri Dalam Menangani Anggota Deverson. Penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri menjadi topik yang sangat menarik perhatian publik karena sosok Polri sebagai salah satu aparatur negara yang memiliki peran yang sangat penting khususnya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Anggota Polri sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat diberikan wewenang yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pandangan masyarakat terhadap anggota Polri adalah sosok manusia super yang diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan sempurna dan memiliki perilaku yang sempurna pula.
Permasalahan penelitian yang dilangsungkan ini mendeskripsikan Upaya Denmabes Polri Dalam Menangani Anggota Deverson. Permasalahannya proses penempatan anggota Deverson di Denmabes Polri?, Bagaimana kondisi kerja Anggota Deverson di Denmabes Polri ?, Bagaimana upaya Denmabes Polri dalam menangani anggota Deverson ? dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi upaya Denmabes Polri dalam menangani anggota Deverson?
Metode penelitian menggunakan pendekatan Tinjauan kepustakaan dalam penelitian ini dibagi menjadi dua yaitu, kepustakaan penelitian dan kepustakaan konseptual.
Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini dipilih karena mampu menggambarkan atau mendeskripsikan dalam bentuk kata-kata tentang obyek yang diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Metode ini untuk mengumpulkan informasi tentang suatu peristiwa yang berlangsung secara nyata di lapangan. Perlu adanya pengawasan melekat dan pengawasan fungsional untuk memantau penanganan penyelesaikan perkara anggota agar tidak berlarut-larut dan dapat di selesaikan sesuai aturan, menurut ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Seharusnya anggota yang berstatus deverson karena terlibat perkara tidak perlu ada dilingkungan Polri, mengingat sistem pembinaan personel yang ada sudah jelas, demikian juga sistem pembinaan disiplin, sehinnga terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran tidak perlu di masukan dalam status deverson.