Abstrak

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang pelanggaran disiplin merupakan salah satu penyimpangan yang paling banyak dilakukan oleh anggota Polri terutama yang berpangkat Bintara. Jumlah pelanggaran disiplin oleh anggota Polri berpangkat Bintara pada hakekatnya dapat ditekan apabila anggota Provos Polri dapat melaksanakan tugasnya dengan baik atau dengan kata lain memiliki kinerja yang memuaskan.

Permasalahan penelitian yang dilangsungkan ini mendeskripsikan kinerja Provos Mabes Polri dalam meminimaiisir pelanggaran disiplin anggota Polri berpangkat Bintara, dengan rumusan permasalahan Bagaimana tahapan penegakarti disiplin oleh anggota Provost Mabes Polri ? dan Bagaimana kinerja Provost Mabes Polri dalam meminimalisir pelanggaran disiplin anggota Bintara ? serta Hal-hal apa saja yang mempengaruhi kinerja Provost Mabes Polri dalam meminimalisir pelanggaran disiplin anggota Bintara (faktor pendukung dan kendala) ?

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Metode ini untuk mengumpuikan informasi tentang suatu peristiwa yang berlangsung secara nyata di lapangan.sebagai pisau analisis digunakan teori motivasi, teori manajemen dan konsep penegakan hukum.

Hasil penelitian didapat bahwa penegakan hukum masih kurang trasnparan, kinerja pus provos masih perlu ditingkatkan, serta faktor yang mempengaruhi terbagi menjadi faktor pendukung dan faktor kendala.

Pembahasan pada penulisan ini menggunakan analisis konsep penegakan hukum untuk membahas tahapan penegakan disiplin anggota bintara, teori motivasi untuk membahas kinerja anggota pusprov dan tori manajemen untuk membahas faktor yang mempengaruhi penegakan disiplin bagi anggota Bbintara.

Diakhir penulisan ini penulis berkesimpulan bahwa tahapan penegakan hukum telah dilakukan sebagaimana konsep penegakan hukum, sedangkan kinerja anggota masih perlu ditingkatkan lagi dengan reward an punisment serta faktor yang mempengaruhi berupa faktor pendukung dan kendala. Untuk mengatasi kendala yang ada penulis memberi saran agar dalam penegakan hukum lebih transparan dan ada kepastian hukum, serta dalam pemberian reward and punishment tidak lebih ditingkatkan untuk memotivasi kinerja anggota.