Dewasa ini Polri menyelenggarakan beraneka ragam pendidikan, mulai dari pendidikan pembentukan, seperti sekolah calon tamtama, sekolah calon bintara, sekolah talon perwira, akademi kepolisian, dan sekolah perwira, pendidikan kejuruan untuk setiap fungsi, dan pendidikan pengembangan, seperti sekolah ianjutan perwira dan sekolah staf dan pimpinan. Sebelum menjalani proses pendidikan, seorang talon personil yang diterima menjadi personel akan melewati proses perekrutan dan seleksi. Perekrutan merupakan kegiatan mencari sumber-sumber daya manusia yang akan ditarik. Penarikan sumber daya manusia kepolisian Bintara selama ini dilakukan melalui iklan media massa, seperti pada surat kabar, radio dan televisi, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penerimaan calon bintara Polri. Dalam proses rekrutmen calon Bintara Polri di Polda Jatim diperlukan suatu proses rekrutmen yang bersih dari unsur KKN. Untuk mengantisipasi hai tersebut Bid_ Propam Polda Jatim sebagai pembina dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi lembaga Kepolisian dari internal kepolisian itu yang merupakan kontrol sosial bertugas menindak personil Polri yang melanggar kode etik dan disiplin berupa praktek KKN dalam proses rekrutmen.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polda Jatim.
Dalam penelitian ditemukan bahwa bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi secara umum di wilayah hukum Polda Jatim adalah penipuan Bintara atau dalam perekrutan bintara. Modus operandi yang dilakukan oknum Polri adalah meminta sejumlah uang tertentu pada calon bintara yang ikut dalam proses rekrutmen. Penindakan terhadap penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dalam proses rekrutmen bintara dapat dilakukan dengan tegas sesuai dengan kebijakan pimpinan Polda Jatim. Faktor pendukung dalam penindakan anggota Palri dalam proses rekrutmen Bintara di Polda Jatim antara lain adalah: Kebijakan Kapolda Jatim dan penindakan yang konsisten oleh Bid Propam. Sedangkan faktor penghambat dalam penindakan anggota Polri dalam proses rekrutmen Bintara di Polda Jatim antara lain adalah tingginya rasa solidaritas sebagai sesama anggota Polri, kurangnya kualitas pemeriksa Bid Propam dan lemahnya koordinasi.
Dalam pembahasan, peneliti menganalisa dengan Konsep Penindakan, Teori Manajemen, Pro fesi Kepolisian RI, Penyimpangan, Konsep Penyidikan, Rekrutmen dan Pendekatan Sistem Dalam Organisasi. Kesimpulan, Penindakan yang dilakukan oleh Bid Propam sudah cukup efektif hal ini dimana hanya terdapat 3 kasus yang terjadi sehingga membuat dampak yang cukup baik untuk perekrutan calon Bintara Polri.
Saran, peningkatan kualitas personel yang bertugas dalam penindakan penyimpangan kode etik dengan memberikan pelatihan atau pendidikan kejuruan bagi personel pemeriksa. (2) Meningkatkan koordinasi antar satuan fungsi yaitu subbid-subbid di dalam lingkup bidang Propam demi mewujudkan efektivitas penindakan.