Abstrak

Maraknya fenomena kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat membutuhkan penegakan hukum yang maksimaI. Namun, apabila dalam pelaksanaan penegakan hukumnya antara pihak-pihak yang terkait tidak sating melaksanakan koordinasi dan kerjasama yang baik akan menimbulkan dampak yang tidak baik pula.

Penelitian pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat ini memiliki tiga tujuan, yaitu : pertama, menggambarkan dan menjelaskan bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Kedua, menggambarkan dan menjelaskan proses penyidikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya pada pembuktian dan penerapan pasal pidana. Ketiga, menjelaskan faktor pendorong dan penghambat proses penegakan hukum tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Informasi atau data berasal dari sumber informasi yang diperoleh melalui pengamatan, wawancara dan dokumen Polda Jawa Barat, instansi terkait seperti berkas perkara, surat-surat, foto, dll.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga aspek penegakan hukum, yaitu melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam mempersiapkan segala ketentuan dan peningkatan kerjasama yang baik sehingga dalam pelaksanaan dapat berjalan dengan baik (aspek Preemtif), melakukan dan terus meningkatkan kualitas kerjasama dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan maraknya kejahatan penyalahgunan dan peredaran gelap narkoba (aspek preventif), memberikan penyuluhan dan kerjasama dengan instamsi dan lembaga lain yang berisi himbauan-himbauan tentang narkoba (aspek Preventif), melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan baik sesuai ketentuan yang ada dengan tetap melaksanakan etika penyidikan (aspek represif). Penegakan Hukum tindak pidana narkoba oleh Dit. Res Narkoba Polda Jawa Barat telah dilaksanakan tidak hanya aspek represif saja namun aspek preventifdan preemtifjuga dilaksanakan dengan baik

Pembahasan ditinjau dari aspek yuridis, aspek manajerial dan aspek individu dengan menggunakan teori penegakan hukum, konsep penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto, teori aksi dan teori starin. Aspek yuridis membahas proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Aspek manajerial dan aspek individu membahas faktor pendorong dan penghambat penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Penulis menyarankan agar penegakan hukum tindak pidana narkoba di Polda Jawa Barat dilaksanakan perencanaan anggaran yang matang dan distribusi yang benar sehingga tidak terjadi kekurangan anggaran, dengan mengembangkan penegakkan hukum, terapi, rehabilitasi serta pengurangan dampak buruk (harm reduction) serta perlunya peraturan penindang-undangan yang mengatur tentang suplemen BLISS dan ZOOM.