Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberantasan perdagangan kayu ilegal oleh Sat Reskrim Polres Jepara dalam pemberantasan perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Jepara. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perdagangan kayu ilegal di Kab jepara, Bagaimana Kinerja Sat Reskrim Res Jepara dalam pemberantasan perdagangan kayu ilegal dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Sat Reskrim Polres Jepara dalam pemberantasan perdagangan kayu ilegal.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dimana penulis melakukan wawaneara terhadap pihak-pihak yang terkait dan terlibat Iangsung terhadap pemberantasan perdagangan kayu ilegal, antara lain: Kapolres, Kasat Reskrim, Perhutani, pelaku dan masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar penulis mendapatkan data yang diharapkan. Tempat penelitian adalah daerah hukum Polres Jepara, waktu melakukan penelitian selama kurang lebih (4) minggu, mulai 5 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 4 November 2007.

Berdasarkan hasil temuan, perdagangan kayu ilegal yang dilakukan masyarakat semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara masyarakat tidak peduli terhadap dampak yang ditimbulkan. Pelaku pada umumnya dilakukan masyarakat secara perorangan maupun kelompok dengan menggunakan alat yang sederhana. Meningkatnya perdagangan kayu ilegal, menimbulkan kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Jepara menjadi rawan, maka menghadapi ganguan kamtibmas Polres Jepara mengambil langkah kebijakan guna menindak pelaku pencurian kayu tersebut. Namun faktor yang mempengaruhi dalam pemberantasan pencurian kayu adanya keterbatasan jumlah personil dan kondisi luas wilayah hutan yang ada menyebabkan ketidakefektivan dalam pelaksanaannya, sementara bila tidak cepat ditangani kerusakan hutan akan semakin bertambah. Dalam mengantisipasi terhadap pemberantasan perdagangan kayu ilegal yang semakin meningkat Polres Jepara telah melakukan upaya-upaya kepolisian sesuai dengan tugas dan kewenangan Polri.

Faktor yang memepengaruhi pencurian kayu adalah lemahnya kondisi ekonomi masyarakat setempat, lemahnya penegak hukum, marakanya industri pengrajin kayu dan adanya permintaan pasar. Faktor-faktor ini yang menyebabkan masyarakat melakukan pencurian kayu untuk diperdagangkan. Mengingat kayu ilegal lebih murah dibanding dengan kayu legal.

Atas dasar tersebut, maka itu perlunya meningkatkan kemampuan, anggota Sat Reskrim Polres Jepara baik secara fisik maupun ketrampilan yang dimiliki serta pemahaman terhadap UU kehutanan. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap arti panting fungsi hutan dan menyiapkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar hutan dengan bertujuan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat tersebut.