Abstrak

Perairan Kutai Timur sebagai salah satu jalur lalu lintas pelayaran mempunyai dampak positif maupun negatif terhadap aktivitas di perairan yang senantiasa meningkatkan spektrum ancaman terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini menyebabkan banyak timbulnya tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan, seperti adanya kejahatan terhadap kekayaan alam berupa pengangkutan kayu secara tidak sah dengan menggunakan kapal sebagai alat angkutnya.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses penyidikan Satuan Kapal Patroli Mandau 301 terhadap pelaku pengangkutan kayu illegal di wilayah Perairan Kutai Timur, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum kehutanan oleh Satuan Kapal Patroli Mandau 301 terhadap pelaku pengangkutan kayu illegal di wilayah perairan Kutai Timur dan faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap peran satuan kapal patroli Mandau 301 dalam penegakan hukum kehutanan di wilayah Perairan Kutai Timur.

Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan yang bertujuan untuk menggambarkan secara langsung fenomena sosial secara cermat dan teliti. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara secara mendalam. Sedangkan teknis analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif.

Proses penyidikan Satuan kapal Patroli Mandau 301 terhadap pelaku pengangkutan kayu illegal di wilayah Perairan Kutai Timur berupa tindakan awal saja dan pelaksanaan penegakan hukum kehutanan oleh Satuan Kapal Patroli Mandau 301 terhadap pelaku pengangkutan kayu illegal di wilayah perairan Kutai Timur adalah dengan pembentukan pos apung serta faktor-faktor yang berpengaruh terhadap peran satuan kapal patroli Mandau 301 dalam penegakan hukum kehutanan di wilayah perairan Kutai Timur meliputi faktor intern dan faktor ekstern.

Rekomendasi yang diberikan terhadap peran satuan kapal patroli Mandau 301 dalam penegakan hukum kehutanan dalam hal pengangkutannya adalah dengan adanya mutasi personil Sat Reskrim keatas kapal patroli yang bertugas untuk melakukan proses penyidikan hingga tuntas dan untuk jangka panjang agar diadakan kapal patroli tipe B3 guna menjangkau wilayah perairan yang lebih luas serta adanya seleksi terhadap personil Dit Polair Polda Kaltim yang akan ditugaskan diatas kapal patroli.