Abstrak

Munculnya konflik antar warga di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada mulanya bersumber dari permasalahan individu yang kemudian berkembang menjadi konflik fisik antar warga, keterlibatan warga dalam konflik tersebut karena latar belakang oleh ikatan primordial kenegerian yang kuat, yang dianggap sebagai pengikat persaudaraan antar warga dalam satu negeri, sehingga tidakan ketidakadilan yang dilakukan oleh warga lain dirasakan sebagai penghinaan terhadap mereka secara keseluruhan. Proses keterlibatan warga dalam konflik tersebut berlangsung secara bertahap dimana terdapat faktor-faktor yang sating mempengaruhi dan apabila faktor-faktor tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan maka tidak akan terjadi suatu kekerasan konflik. N.J. Smelser dalam bukunya Theory of collective behavior (1962) menjelaskan adanya enam faktor penentu bagi munculnya tingkah laku kolektif, apabila faktor-faktor tersebut berdiri sendiri tanpa didukung oleh faktor-faktor lain maka tidak akan menimbulkan tingkah laku kolektif.

Langkah yang diambiI oleh aparat Polsek Leihitu dalam mencegah dan menyelesaikan konflik tersebut adalah dengan memberdayakan potensi-potensi masyarakat dan lembaga adat Latupati melalui program kerja yang diprogramkan oleh Kapolsek. Antara lain, mengunjungi ke-16 (enam belas) warga di Kecamatan Leihitu, mengadakan sosialisasi dan bimbingan kepada warga dalam mencegah dan menyelesaikan konflik untuk patuh dan percaya kepada aparat Polsek maupun potensi-potensi masyarakat serta lembaga adat Latupati. mengajak, merangkul, mempengaruhi serta mendorong warga untuk patuh pada aturan baik hukum nasional maupun aturan-aturan adat yang berlaku. Pemberdayaan dilakukan dengan mengedepankan putra daerah anggota Polsek. Sedangkan dalam mencegah dan menyelesaikan konflik yang telah terjadi dilakukan dengan cara bersama-sama dengan para warga dan potensi-potensi masyarakat lainnya serta ketua Latupati mendatangi daerah konflik dan mengadakan pertemuan dengan kedua pihak yang berkonflik, mengedepankan aturan-aturan adat sebagai mekanisme penyelesaian konflik, menempatkan personil Polsek serta anggota Brimob di daerah konflik untuk mengantisipasi berkembangnya konflik yang lebih luas.

Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi proses pemberdayaan potensi masyarakat, antara lain bersumber dari Internal Polsek sendiri dan yang bersumber dari masyarakat dan lingkungannya.

Penulisan skripsi ini secara konsepsional dan konseptual mengacu pada teori dari konsep yang berkaitan dengan konflik dan pemberdayaan potensi masyarakat, dengan metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dimana penulis dalam memperolah data melalui wawancara, observasi dan studi dokumen/literatur. Hal tersebut dilakukan untuk membantu agar penulis memperoleh data sesuai dengan objek dan permasalahan penelitian.