Abstrak

Skripsi ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Operasional II Direktorat Reserse Kriminal Polda Nusa Tenggara Barat. Penyidikan yang dilakukan adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh tersangka Lalu Ratnadi. Kasus ini sempat menjadi polemik masyarakat di Mataram karena tersangka berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan. Sedangkan dengan latar betakang tindak pidana ini diawali adanya penyimpangan kewenangan yang dilakukan tersangka berkait dengan peran dan tugasnya untuk melakukan penebangan pohon di hutan wilayahnya khusus bagi pohon yang mati dan terkena penyakit. Namun tersangka memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan diri sandhi atau kelompoknya dengan menebang pohon yang masih hidup yang seharusnya tidak ditebang. Kondisi ini yang mengakibatkan Lalu Ratnadi diperiksa sebagai tersangka.

Penelitian ini menjadi menarik karena melibatkan pejabat di wilayah termasuk Bupati Lombok Tengah yang dijadikan saksi dalam kasus ini. Keterlibatannya dikaitkan dengan kebijakan Pemda Lombok Tengah dalam pelaksanaan Otda. Hal ini pada akhirnya bermuara pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Lombok Tengah. Disamping itu beberapa aparat Dinas Kehutanan Lombok Tengah ditengarai terlibat dalam praktek illegal logging pada konteks kasus Lalu Ratnadi.

Penetitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang dituangkan dengan cara deskriptif analisis. Pengumpulan data menggunakan studi dokumen yang difokuskan pada proses penyidikan kasus yang didasarkan pada Laporan Polisi No.Pol.: LP/120/VII/2003/ SIAGA OPS, tanggal 22 Juli 2003 Tentang Tindak Pidana di Bidang Kehutaran. Di samping itu dilakukan wawancara mendalam terhadap sumber informasi diantaranya Kasat Ops II Dit Reskrim Polda NTB, para penyidik, pegawai Dinas Kehutanan dan praktisi hukum. Analisis data menggunakan pendekatan aspek manajemen dan aspek yuridis guna mendapatkan landasan pembahasan sebagai pendukung kesimpulan.

Hasil akhir penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Sat Ops II Dit Reskrim Polda NTB telah memenuhi syarat baik ditinjau dan aspek ranajemcn maupun yuridis. Hal ini dapat dibuktikan dengan penyerahan Berkas Perkara (BP) penyidikan yang dimaksud kepada Jaksa Penuntut Umum dengan status berkas P-21.