Abstrak

Letak Gresik yang berbatasan langsung dengan Surabaya memiliki peluang sangat besar sebagai daerah operasi pasaran peredaran narkoba. Kondisi daeah Gresik yang merupahkan kawasan pengembangan Jawa Timur adalah sebuah daerah industri memiliki peluang yang sangat besar menjadi daerah peredaran narkoba. Dengan adanya pengungkapan berbagai kasus narkoba di Gresik, mulai dari pengguna atau pemakai, pengedar bahkan dengan diungkapnya penanaman pohon ganja oleh warga Gresik membuktikan bahwa perkembangan kasus narkoba sudah perlu mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak, terutama dari Polres Gresik.

Menanggapi berbagai perkembangan kasus narkoba yang sedang berkembang di Gresik saat ini, maka dari Polres Gresik melakukan suatu pals yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat Gresik dan kondisi Gresik yang dikenal sebagai kola santri. Untuk mencegah dan menangulangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik maka dikedepankan peran serta masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di Gresik.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, maka penulis mengambil judul upaya pemberdayaan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bentuk-bentuk upaya yang efektif yang telah dilakukan oleh Polres Gresik antara lain mengajak masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM-LSM, peduli terhadap perkembangan kasus narkoba dengan tujuan agar mereka berperan dalam memberikan informasi kepada petugas yang berkaitan informasi narkoba maupun terhadap terhadap orang atau tempat maupun barang yang dicurigai bahwa terindikasi adanya narkoba. Hal ini telah dilaksanakan dengan berbagai kegiatan seperti penggalangan terhadap masyarakat, sosialisasi dan penyuluhan tentang narkoba serta koordinasi dengan dinas maupun instansi dan Badan Narkotika Kabupaten terkait dalam upaya penganggulangan peredaran narkoba.

Dalam penelitian yang penulis lakukan terdapat beberapa faktor yang menghambat terwujudnya pemberdayaan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik. Diantaranya adalah tingkat pengetahuan masyarakat yang rendah mengenai narkoba itu sendiri, perasaan takut untuk menginformasikan kepada pihak yang terkait dalam hal ini Polres Gresik, perasaan malu khususnya bagi masyarakat yang anggota keluarganya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, terdapat kekurangan dalam hal koordinasi secara formal oleh instansi, dan Polres Gresik belum memiliki Sat Narkoba yang berdiri sendiri yaitu masih bergabung dengan Unit III Sat Reskrim sehingga kinerja dari anggota Unit Narkoba tidak fokus dalam penanganan masalah pengungkapan masalah narkoba somata. Faktor penghambat tersebut dapat menjadi kelemahan dan kekurangan dari Polres Gresik dalam mencegah dan menanggulangi serta mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik.