Abstrak

Program Perpolisian Masyarakat ( Polmas) berdasarkan Skep Kapolri No Pol: Skep/737/X/2005, tanggal 13 Oktober 2005 merupakan perwujudan kemitraan antara polisi dengan masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas di lingkungannya secara bersama-sama. Polsekta Bogor Selatan berupaya mengimplementasikan program Polmas tersebut dan pada saat ini Kelurahan Gikaret yang baru melaksanakan program Polmas tersebut di wilayah Kecamatan Bogor Selatan. Hal itu didasarkan oleh rasa kesadaran Kamtibmas yang tinggi.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana Implementasi Strategi Polmas di Polsekta Bogor Selatan, khususnya di Kelurahan Cikaret, dengan berbagai macam faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi tersebut. Penelilian yang dilakukan menggunakan pendekatan analisis data kualitatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan yang bertujuan untuk menggambarkan secara langsung fenomena sosial secara cermat dan teliti. Teknik pengumpulan data menggunakan 1)Pengamatan/obsevasi 2)Studi dokumen, dan 3)Wawancara secara mendalam. Sedangkan teknis analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Sebagai pisau analisis, penulis menggunakan Teori Manajemen Strategi (Karyoso), Teori Motivasi (A.Maslow), Teori Komunikasi (Beirstein) dan Analisis SWOT.

Hasil penelitian adalah: 1) Sebelumnya Kelurahan Cikaret pernah menyandang juara Kamtibmas se-kota Bogor 2) Dengan adanya program Polmas tersebut, angka krimininalitas di Kelurahan Cikaret cenderung menurun, karena didukung oleh kesadaran yang tinggi dari seluruh masyarakat dari kelurahan tersebut. Sedangkan yang menjadi hambatan dalam implementasi strategi perpolisian masyarakat di Kelurahan Cikaret adalah: a) Belum adanya Balai Kemitraan Perpolisian Masyarakat (BKPM) yang ditentukan secara resmi. b)Karena kurangnya sosialisasi , menyebabkan sebagian masyarakat ada yang belum memahami Polmas, c) Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM) belum dilantik oleh Kapolresta Bogor yang mempengaruhi legalitasnya.

Penulis memberikan 3 (tiga) rekomendasi yaitu : 1)Perlu dilaksanakan program pelatihanl penyuluhan mengenai perpolisian masyarakat secara regular baik kepada petugas Polmas maupun kepada masyarakat. 2). Daiam rangka meningkatkan peran dan fungsi kemitraan polisi dan masyarakat harus senantiasa dilakukan koordinasi 3) perlu kiranya dilaksanakan pelatihan inter-personal skill atau diadakan kembali psikotest seperti pada saat perekrutan petugas Polmas.