Abstrak

Sebagai kota yang sedang berkembang dengan pesatnya, kota Malang mempunyai permasalahan yang sama dengan kota-kota yang lain di bidang lalu lintas. Kenacetan disana-sini, pelanggaran yang sering terjadi, sampai angka kecelakaan lalu lintas yang semakin 1neningkat adalah seedikit dari berbagai permasalahan lalu lintas yang seakan tidak ada habisnya dibahas.

Satuan Lain lintas Polresta Malang sebagai suatu satuan dalam jajaran Polresta Malang sesuai dengan tugasnya yaitu menciptakan Kamtibcar lantas di kota Malang, menunjukkan secara serius usaha-usaha yang dilakukan dalam menciptakan permasalahan lalu lintas yang ada. Salah satunya adalah dengan upaya penegakan hukum lewat Razia Kendaraan Bermotor. Razia tersebut telah dilakukan secara rutin dan dengan berpedoman pada peraturan yang mengaturnya, dan dilaksanakan dengan Juklak maupun juknis yang ada.

Dalam penulisan ini, penulis merumuskan tiga permasalahan yaitu 1) Bagaimana Pelaksanaan Razia Kendaraan bermotor di kota Malang? 2) Bagaimana hasil yang diperoieh dari Razia Kendaraan bermotor tersebut? 3) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan razia kendaraan bermotor tersebut? Dalam pembahasannya, penulis menggunakan teori-teori antara lain: Konsep efektivitas, Teori Deterence, teori Manajemen, teori SWOT, konsep Penegakan Hukum, konsep Razia.

Dalam pelaksanaan razia, Satuan Lalu lintas Polresta Malang berusaha melaksanakannya dengan serius terlihat dari hasil penelitian penulis terhadap berbagai aspek yang melatarbelakangi kegiatan Razia tersebut. Mulai dari aspek Sumber Daya Manusianya, Aspek Sarana dan Prasarana yang mendukungnya, Metode pelaksanaannya dan Aspek anggaran yang mendukung, semua telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasil-hasil dari pelaksanaan razia tersebut terdiri dari sasaran dan target yang akan dicapai terlihat mengarah pada kondisi yang positif dan baik, dimana masyarakat kota Malang pada umumnya bisa menerima pelaksanaan Razia tersebut sebagai upaya bersama dalam menciptakan Kamtibcar Lantas yag diinginkan bersama.

Pada saat penelitian, penulis memperoleh data dari berbagai dokumen yang telah berhasil dihimpun, kemudian penulis juga melakukan beberapa wawancara dengan Kasat Lantas Polresta Malang, KBO Lantas Polresta Malang, anggota Sat Lantas Polresta Malang, serta berbagai wawancara yang dilakukan penulis dengan masyarakat kota Malang yang berhubungan dengan bahan informasi yang dibutuhkan penulis.

Kesimpulan yang bisa diambil dari Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di kota Malang sebagai hasil dari penulisan ini adalah : 1) Pelaksanaan razia sebagai salah satu paya penegakan hukum di jalan telah dilaksanakan secara rutin dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mendapat dukungan dari masyarakat kota Malang 2) Hasil-hasil yang dicapai sudah menunjukkan peningkatan walaupun masih banyak yang harus diperbaiki . 3) paktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan razia Kendaraan Bermotor tersebut, walaupun banyak kekurangannya, akan tetapi masih ada peluang dalam usaha untuk memperbaiki ke arah yang lebih baik.