Abstrak

Latar belakang masalah penelitian ini bermula dari tumbuh dengan suburnya aksi premanisme di kota Medan, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Polri dengan melakukan operasi pemberantasan preman terutama terhadap preman yang melakukan pungutan liar. Tujuan penelitian ini yaitu untuk memberikan gambaran mengenai pungutan liar yang dilakukan preman di kota Medan berupa hal-hal yang menyebabkan timbulnya perbuatan tersebut serta modus operandinya, dan juga untuk mengetahui upaya penanggulangan yang telah dilakukan Poltabes Medan serta kendala yang dihadapi dalam melakukan penanggulangan tersebut. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah hukum Poltabes Medan dan waktu penelitian dimulai pada tanggal 30 September s.d 29 Oktober 2007. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatifdan metode yang digunakan adalah metode studi kasus karena sifat atau tujuan penelitian ini adalah merupakan penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan care pengamatan, wawancara dan telaah dokumen.

Dalam penelitian ini ditemukan bahwa pungutan liar yang dilakukan preman di kota Medan pada umumnya mengatasnamakan pemuda setempat dan berlindung dalam organisasi kepemudaan, dengan menggunakan dalih uang keamanan, uang tempat untuk berdagang, uang kebersihan, uang parkir serta uang bongkar muat. Hal tersebut dilakukan karena kondisi ekonomi yang rendah, pekerjaan yang sulit didapatkan, serta ketidakmampuan dalam berwiraswasta. Keadaan demikian menyebabkan para pelaku menjadi tertekan dan akhirnya berinovasi dengan menjadi preman yang melakukan pungutan liar.

Upaya yang dilakukan Poltabes Medan untuk menanggulangi hal tersebut antara lain: mengintensifkan laporan intelijen, memberikan penyuluhan bagi preman yang telah tertangkap, pembentukan Team Pemburu Preman (TPP) untuk merespons laporan masyarakat dan merazia para preman terutama yang melakukan pungutan liar, serta melakukan tindakan tegas dan keras berupa menerapkan kebijakan waj ib ditahan bagi pare pelaku dan penahanan sampai habis waktu serta tidak ada penangguhan penahanan bagi para preman yang melakukan tindak pidana termasuk pungutan liar yang dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.

Kendala yang dihadapi dalam penanggulangan pungutan liar yang dilakukan preman di kota Medan, antara lain: 1) Tidak adanya definisi yuridis mengenai preman dan pungutan liar, 2) Kurangnya anggota yang bertugas dilapangan, 3) Tidak terintegrasi dengan bail( upaya penanggulangan yang dilakukan, 4) Tidak adanya kesamaan pandangan dan persepsi antara aparat penegak hukum, 5) Tidak adanya alokasi dana yang diperuntukkan secara khusus, 6) Keengganan para korban untuk melapor ke pihak kepolisian, 7) Pandangan masyarakat yang menganggap bahwa pungutan liar tersebut adalah hal yang wajar dan biasa. Oleh karena itu, disarankan agar: 1) Membentuk suatu unit untuk menjembatani antar satuanlbagian serta menambah anggota yang bertugas dilapangan, 2) Melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, 3) Melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan, 4) Melakukan koordinasi dan kerjasama yang terpadu dengan Pemko Medan dalam rangka pembinaan terhadap para preman yang melakukan pungutan liar.