Penelitian tentang pelaksanaan pengamanan eksekusi putusan mati Tibo dan kawan-kawan oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bertujuan untuk mengetahui peran Direktorat Intelijen Keamanan dalam kegiatan atau operasi yang dilakukan oleh kesatuan. Pengamanan eksekusi Fabianus Tibo dan kawan-kawan sebagai hasil dari putusan pengadilan adalah merupakan wewenang dan tanggung jawab Polri khususnya Polda Sulawesi Tengah, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (I) huruf I Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam pelaksanaannya, seluruh fungsi operasional kepolisian dilibatkan dengan didahului oleh kegiatan intelijen. Dengan demikian, diketahui bahwa intelijen mempunyai peran penting dalam menentukan arah, gerak dan dinamika suatu kegiatan atau operasi yang dilaksanakan oleh kesatuan. Atas dasar itulah penulis melakukan penelitian di Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, yang dilakukan mulai tanggal 30 September 2007 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2007, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitian lapangan.
Di tempat penelitian, penulis menemukan 3 (tiga) hal yang menarik untuk dibahas, yaitu : pertama, bagaimana proses pelaksanaan pengamanan eksekusi Tibo dan kawan-kawan, kedua, bagaimana peran Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi putusan mati Tibo dan kawan-kawan, ketiga, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peran Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam menjalankan tugas pengamanan eksekusi putusan mati Tibo dan kawan-kawan.
Berdasarkan hash penelitian dan analisis yang dilakukan penulis menemukan bahwa eksekusi terhadap Tibo dan kawan-kawan adalah konsekuensi dari putusan berupa hukuman mati yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palu atas tindak pidana yang mereka lakukan dalam Kerusuhan Poso Jilid III, hal ini menjadi polemik dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga Polri khususnya Polda Sulawesi Tengah perlu melaksanakan suatu kegiatan atau operasi khusus dalam pengamanannya. Peran Direktorat Intelijen Keamanan dalam operasi tersebut adalah menyelenggarakan deteksi dini, menyiapkan rekomendasi kepada pimpinan dan kesatuan berupa produk intelijen dan melaksanakan pengamanan intelijen terhadap kegiatan dimaksud. Dalam menjalankan perannya itu, terdapat faktor-faktor yang menghambat dalam melaksanakan tugas yaitu kurangnya sarana-prasarana, wawasan dan pengetahuan personal, serta penerapan HTCK yang kaku dalam organisasi pengamanan.
Penulis memberikan saran-saran yang berguna untuk memperbaiki pelaksanaan tugas dikemudian hari kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah khususnya Direktorat Intelijen Keamanan.