Abstrak

Situasi dan kondisi timbulnya kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas pada awalnya disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas oleh para pemakai jalan. Untuk mangantisipasi hal tersebut maka Polres Banggai melakukan upaya penegakan hukum terkait dengan tindak pidana dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Luwuk Banggai. Jenis tindak pidana lalu lintas antara lain adalah tabrak lari dan kasus kecelakaan yang menyebabkan kerugian harta atau menyebabkan korban meninggal atau luka berat. Sedangkan bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas seperti melanggar batas kecepatan, berhenti tidak pada tempatnya, menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, memotong jalur, menerabas lampu merah, melarrpaui batas muatan, tidak raelengkapi surat-surat kendaraan, cara mengemudi yang ugal-ugalan (sembrono) dan sebagainya.

Penegakan hukum lalu lintas di wilayah hukum Polres Luwuk Banggai dilakukan melalui cara preemtif, preventif dan represif. Preen-6f seperti dengan pendidikan lalu lintas dengan cara penerangan, sosialisasi, pengarahan serta pemasangan slogan dan spanduk. Upaya preventif dilaksanakan dengan patroli. Sedangkan upaya represif diantaranya melakukan penindakan tilang dan bagi pelaku tindak pidana lalu lintas yang melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP diproses melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam penelitian mengenai penegakan hukum lalu lintas di wilayah hukum Polres Banggai ini yang dibahas adalah mengenai jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Banggai. Kemudian pembahasan kedua mengenai pelaksanaan penegakan hukum Sat Lantas Polres Banggai terhadap tindak pidana lalu lintas di wilayah hukum Polres Banggai. Dan yang ketiga adalah mengenai faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum oleh Sat Lantas Polres Banggai terhadap tindak pidana lalu lintas yang ditangani Polres Banggai.

Penelitian ini inenggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Banggai. Dalam pembahasan digunakan konsep penegakan hukum, fungsi kepolisian, teori Deterrence, tindak pidana lalu lintas, pengertian pidana denda, pelanggaran lalu lintas.

Saran yang perlu dipertimbangkan dalam hal ini adalah penambahan sarana dan prasana petugas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian dari pimpinan sat lantas untuk memberikan motivasi pada petugas Sat Lantas Polres Banggai sehingga jika ada pelanggar lalu lintas yang berusaha menarikan diri dari jalur hukum maka dengan adanya pengawasan maka petugas tersebut akan tergerak untuk melakukan pengejaran. Hal tersebut dimaksudkan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif.