Abstrak

Kekerasan bukan sesuatu yang bisa ditolerir atau diterima secara normal. Di Indonesia sendiri umumnya korban dari kekerasan tersebut adalah perempuan dan anak-anak, dari waktu ke waktu serta dari tahun ke tahun bahwa KDRT terus mengalami peningkatan. Penelitian mengenai penyidikan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polres Pali bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis tenteng penyidikan secara umum yang dilakukan oleh Unit PPA di RPK Polres Pati dan mengerti atau memahami hambatan atau kendala yang mempengaruhi proses penyidikannya, serta mengetahui dan menganalisis upaya - upaya yang dilakukan oleh Unit PPA di RPK Polres Pati saat ini. Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metoda penelitian studi kasus dan deskripi:f terhadap obyek yang diteliti.

Relevansinya dengan penulisan pada penelitian kali ini yaitu dimana penulis bermaksud melihat dan meninjau lebih dalam berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA di RPK Polres Pati. Faktor-faktor yang menyebabkan kasus ini terjadi serta adanya banyaknya laporan atau pengaduan yang tidak tuntas dalam penyidikannya menurut peneliti yang akan dijadikan sebagai kajian dalam penelitian. Waktu penelitian dilaksanakan pads tanggal 30 September 2007 s/d 29 Oktober 2007 atau selama 30 (tiga puluh hari). Adapun temuan dalam penelitian pada saat penulis terjun ke lapangan dapat dijelaskan bahwa beberapa kasus KDRT yang dilaporkan baik pada tahun 2006 s/d 2007 di Unit PPA Polres Pati oleh korban atau pelapornya, banyak perkara yang dicabut atau diselesaikan dengan cara kekeluargaan (diluar jalur hukum), dikarenakan antara lain korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, sehingga ada rasa enngan atau takut dan adanya intervensi dari pihak tersangka ataupun keluarga pelaku serta masih banyak lagi yang lainnya, sehingga kasus/perkaranya tidak tuntas sampai ke Penuntut Umun (JPU) maupun ke meja Pengadilan.

Beberapa faktor penghambat dalam penyidikan KDRT secara umum di Polres Pati diantaranya adalah faktor intern meliputi : stuktur/organisasi, kultur 1 budaya Polri, dana I anggaran, penyidik sumber daya manusia, fasilitas 1 sarana pra arana. Sedangkan faktor ekstern adalah meliputi : Kultur/Budaya dan Persepsi Masyarakat, Korban/Pelapor, Tersangka/Pelaku, Saksi, Barang Bukti sebagai Alat Bukti, Koordinasi/Kerjasama Antar Instansi Terkait yang masih lemah. Selain itu dalam penulisan skripsi ini penulis memberikan saran atau rekomendasi bahwa permasalahan KDRT adalah masalah bersama dan menjadi tanggung jawab bersama untuk itu perlu dicari solusi atau jalan keluarnya, guna kepentingan bersama dengan berbagai upaya yang positif serta mengajak bersama-sama dengan masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan segera melaporkan ke petugas atau Unit PPA Polres Pati bila di sekitar lingkungannya ditemukan kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut atau yang serupa.