Abstrak

Problematika dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek tindak pidana illegal logging dengan modus pengiriman kayu ilegal di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menjadi wilayah hukum Polresta KPPP Tanjung Perak. Bagaimana upaya yang dilakukan Polresta KPPP Tanjung Perak dalam upaya pengungkapannya, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi Polresta KPPP Tanjung Perak dalam mengungkap pengiriman kayu ilegal.

Dalam menganalisis permasalahan tersebut penulis mengacu pada teori dan konsep yang diperlukan, yaitu : konsep mengenai pengiriman kayu ilegal, konsep pengungkapan, konsep penyelidi:kan, konsep Investigasi, teori manajemen, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, teori belajar, dan teori Deterrence.

Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif, dengan metode penelitian studi kasus. Untuk mengumpulkan keterangan dan data di lapangan, penulis memilih sejumlah sumber informasi. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara tidak terstruktur, pengamatan, dan pemeriksaan dokumen. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, menyajikan data tersebut, serta menarik kesimpulan dari sajian data yang ada.

Mereka yang merupakan pelaku tergolong dalam kelompok orang yang termotivasi untuk mendapatkan hasil yang lebih besar dan cepat dengan memanfaatkan pengetahuan yang didapat dari proses belajar,menggunakan sarana dan cara yang tidak sah. Motivasi tersebut timbal karena adanya potensi permintaan kebutuhan pasar kayu yang besar , serta adanya peluang, dan pelaku pengiriman kayo ilegal ini sudah melalui proses adaptasi yaitu melalui proses belajar. Dan apakah upaya yang dilakukan Polresta KPPP Tanjung Perak dapat menciptakan efek jera bagi pelaku.

Pengiriman kayu ilegal diatur dalam Undang-undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Polresta KPPP Tanjung Perak Surabaya telah melakukan upaya pengungkapan dengan jalan penyelidikan dan melakukan operasi gabungan, sehingga dapat terungkap beberapa kasus, dan ditemukan juga bahwa modus pengiriman kayu ilegal tersebut adalah dengan menyalahgunakan dokumen. Sudah ada upaya dari Polresta KPPP Tanjung Perak dalam rangka mengungkap pengiriman kayu ilegal ini, namun belum maksimal, sehingga pelaku masih belum jera dan berusaha memanfaatkan berbagai cara untuk dapat melakukan pengiriman kayu ilegal dengan berlindung dibalik berbagai ketentuan yang ada.

Faktor undang-undang bersifat mendukung (UU No. 41 tahun 1999). Faktor sarana dan prasarana bersifat menghambat karena terbatasnya sarana dan prasarana yang ada. Faktor penegak hukum menjadi penghambat karena kurangnya koordinasi dengan instansi lain (Sea Cukai) yang berdasarkan undang-undang Kepabeanan yang mempunyai wewenang khusus dalam melakukan penyidikan di kawasan Pabean. Faktor masyarakat bersifat menghambat karena kurangnya partisipasi dalam memberi informasi, sedangkan masyarakat non pelaku kurang diberdayakan oleh Polresta KPPP Tanjung Perak. Faktor budaya menjadi pndukung karena tidak membenarkan adanya upaya pengiriman kayu ilegal baik oleh masyarakat maupun Pemda. Saran penulis agar Polresta KPPP Tanjung Perak meningkatkan upaya pengungkapan kayu ilegal sesuai tugas pokok dan wewenang Polri (UU No 2 th 2002), meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan membuat komitmen bersama dengan instansi terkait dalam mengungkap pengiriman kayu ilegal.