Abstrak

Sesuai dengan tugas pokok Polri pasal 14 (1) huruf h dan Pasal 15 (1) huruf h UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Polri sapat melakukan pengidentifikasian dengan melakukan pengambilan sidik jari untuk kepentingan penyidikan. Kewenangan ini dapat dirasakan manfaatnya guna penegakan hukum dan kepentingan masyarakat dalam prosedur admnistrasi yang harus dipenuhi untuk keperluan masyarakat.

Dalam kaitannya dengan pemanfaatan data sidik jari oleh Polri berorientasi pada pelaku tindak pidana dan pengungkapan identitas seseorang. Dari berbagai langkah penyelidikan, khususnya olah TKP yang dilakukan untuk membantu pengungkapan kasus tersebut adalah pengambilan sidik jari latent. Sidik jari latent ini akan dibandingkan dengan sidik jari yang sudah diarsipkan secara manual agar mempercepat proses pengungkapan kasus, ternyata hasilnya tidak maksimal khususnya pada Polres Lampung Utara.

Penyelenggaraan administrasi kependudukan baik secara nasional maupun daerah serta kotalkabupaten, yang berlangsung selama ini belum sepenuhnya berhasil mendukung manajemen pendataan kependudukan dan terdapat dampak terhadap keamanan dan ketertiban yaitu selalu timbul polemik pada saat penentuan jumlah pemilih terutama dalam tahap persiapan PemilulPiikada. Sesuai UU NO.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemberlakuan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) sesuai PP No. 88 tahun 2004 tentang pengelolaan Informasi Admnistrasi Kependudukan. Hal tersebut diatas adalah beberapa permasalahan kependudukan yang dialami oleh Pemkab Lampung Utara.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten dan Polres Lampung Utara membuat kerjasama untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut dengan membuat KTP yang disertai dengan rumus sidik jari agar pendataan kependudukan akurat dan guna membantu proses pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Berangkat dari pernyataan di atas, penulis merasa panting untuk mengetahui seberapa jauh efektifitas penggunaan KTP bersidik jari bagi penegakan hukum guna, namun hasil dari penelitian ini belum menunjukkan efektifitas terhadap pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Hal ini didapat dari pembahasan yang menggunakan pisau analisis dari konsep Bussiness Process Redisign, teori penegakan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum serta konsep pengukuran efektifitas.

Akan tetapi, menurut penulis sistem ini dapat bermanfaat dan dapat diteruskan untuk kemajuan POLRI dengan memperbaiki kendala-kendala yang dihadapi sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan proporsional POLRI di masa yang akan datang.