Abstrak

Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang akan memberi gambaran tentang penanggulangan penambangan timah tanpa ijin, dampak yang ditimbulkan oleh PETI timah, penanggulangan penambangan timah tanpa tjin, dan faktor-faktor yang menjadi penghambat Polres Bangka Selatan dalam penanggulangan penambangan timah tanpa ijin di Kecamatan Toboali. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah deskriptir analisis, data yang didapatkan dalam penelitian kualilatif ini sumber berasal dari orang dan dokumen. Informan terdiri dari (1) Kapolres Bangka Selatan dan staff, (2) Bupati Bangka Selatan dan Staff, (3) Tokoh masyarakat dan Tokoh adat, (4) Kepala Pengawas dan Produksi PT.Timah,Tbk Cabang Toboali, dan (5) Pemilik dan Pekerja Tambang baik yang memiliki ijin atau tidak. Teknik pengumpulan data meliputi: (1) Studi kepustakaan dan dokumen, (2) Penelitian lapangan yang terdiri dari pengamatan dan wawancara Teknik analisis data yaim menganalisis dan menginterprestasikan data hasil pengamatan dan studi dokumen serta kepuslakaan secara kualitatif berdasarkan data dihubungkan dengan konsep dan teori yang digunakan.

Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan di wilayah Kecamatan Toboali terdapat delapan perusahaan penambang TI yang memiliki ijin dengan jumlah lokasi penambangan di 342 lokasi. 218 unit diantaranya masih beroperasi, Sedangkan penambang TI yang tidak memiliki ijin sekitar 425 unit dengan luas lahan yang dilempati 336.50 Heklar, sehingga rata-rata setiap unitnya menggunakan lahan seluas 0.79 Ha. Dampak penambangan TI tersebut di kelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok yaitu : (1) Dampak terhadap lingkungan hidup, (2) Dampak sosial, (3) Dampak ekonomi terhadap Pemerinlah Kabupaten Bangka Selatan dan PT.Timah,Tbk. Kegiatan penegakan hukum melaiui Operasi PETI satam tahun 2006 dapat disita 36 unit alat TI dan tahun 2007 dapat menyelesaikan tiga kasus PETI. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu, faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana hukum, faktor masyarakat, dan faktor budaya.

Dalam pembahasan sebagian masyarakat Toboali yang tadinya nienggantungkan hidupnya dari berkebun lada pulih dan karat beralih menjadi penambang timah, karena hasilnya lebih cepat diperoleh dan lebih menguntungkan. Sebagian masyarakat sudah terbiasa untuk menambang timah tidak menggunakan ijin. Dari praktek PETI melahirkan dampak terjadinya kerusakan lingkungan/lahan kritis, dampak sosial yaitu limbulnya penyakit masyarakat seperti minum-minuman keras dan praktek pelacuran, dampak ekonomi terhadap Pemda adalah berkurangnya pendapatan asli daerah. Penanggulangan dilakukan dengan melakukan operasi kepolisian rutin dan operasi kepolisian khusus penganggulangan PETI. Dalam pelaksanaan penaggulangan PETI ditemukan faktor penghambat yaitu adanya mentalitas anggota Polri yang masih rendah, sarana prasarana yang tidak memadai, sikap masyarakat yang tidak patuh hukum dan budaya masyarakat yang tidak kondusif karena terjadi pergeseran nilai.

Untuk mengatasi kondisi demikian disarankan untuk menerapak reward dan punishment pada anggota Polri, menindak tegas penambang timah tanpa ijin dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.