Perilaku minum minuman keras masyarakat di wilayah hukum Polsekta Abepura Jayapura, Papua dewasa ini sudah terjadi di segala lapisan masyarakat, baik lapisan masyarakat yang tergolong mampu maupun lapisan masyarakat yang kurang mampu. Bagi lapisan masyarakat yang mampu, minuman keras yang dikonsumsi adalah minuman keras dengan harga yang relative mahal, sedangkan bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu, mengkonsumsi minuman keras dengan harga yang murah dan terjangkau oleh kemampuan kantong mereka. Perilaku ini diperparah lagi dengan semakin banyaknya beredar minuman keras baik itu minuman keras jenis pabrikan, minuman keras iokal (Milo), minuman keras oplosan.
Penyimpangan perilaku negatif yaitu mengkonsumsi minuman keras (miras) secara berlebihan hingga mabuk, yang pada akhirnya tidak jarang telah menjadi pemicu lahirnya pelanggaran atau bahkan tindak pidana lain yang sangat meresahkan masyarakat. Bahkan dapat disimpulkan bahkan sebagian besar tindak pidana dan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polsekta Abepura Jayapura, baik itu berupa pelanggaran/kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, pemerasan, pemerkosaan, pencurian bahkan kekerasan yang terjadi dilingkungan keluarga adalah dilatar belakangi atau diawali dengan mengkonsumsi miras. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa ternyata jumlah pelaku kejahatan yang diduga karena menggunakan minuman keras di wilayah hukum Polsekta Abepura tidaklah sedikit.
Adapun penelitian tentang penanganan dampak minuman keras ini berlokasi di wilayah hukum Polsekta Abepura. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah 1) Untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi minuman keras beredar luas di Kecamatan Abepura Jayapura, 2) Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh minuman keras di wilayah Distrik Abepura Jayapura, 3) Untuk mengetahui pola penanganan Polsekta Abepura dalam mengatasi dampak miras di wilayah Distrik Abepura, Jayapura. Dalam penelitian ini pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus dengan tehnik pengumpulan data menggunakan berupa observasi/pengamatan, wawancara mendalam, telaah dokumen dan Focus Group Discussion. Waktu penelitian dilaksanakan selama sebulan.
Dalam pembahasan mengenai penanganan dampak minuman keras oleh Polsekta Abepura Jayapura digunakan beberapa teori dari para pakar terutama ahli dalam bidang kritninologi dan ahli hukum yaitu Sosial Bonds Teory, Detterence Teory serta Konsep Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dan Konsep Kamtimbas yang menekankan pada upaya Pre-emtif. Preventif dan Refresif. Dengan teori ini dan konsep itu digunakan sebagai pisau analisis dalam pembahasan setiap permasalahan. Diakhir skripsi ini ada beberapa saran yang bersifat solutif dalam penanganan dampak minuman keras di Distrik Abepura antara lain 1) penanganan minuman keras secara terpadu oleh semua elemen masyarakat, 2) perlu dibuatnya Perda tentang minuman keras yang lebih tegas, 3) perlu dirumuskan sistem operasional yang standar oleh Polresta Jayapura daiam penanganan minuman keras untuk dilaksanakan oleh inasing-masing Polsekta, 4) masyarakat perlu dilibatkan dalam penanganan minuman keras.