Abstrak

Skripsi ini dimaksud untuk menjelaskan tentang proses penanganan perkara obat herbal yang sesuai dengan tugas pokok Polri sebagai aparat penegak hukum, dan juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pasal 13. Pada saat ini Polri sebagai aparat penegak hukum dituntut mampu menegakkan hukum dengan menindak setiap tindak pidana yang terjadi sesuai dengan prosedur, secara profesional, sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang dituangkan dengan cam deskriptif analisis. Pengumpulan data menggunakan tehnik wawancara dan studi dokumen yang difokuskan pada penanganan perkara melalui proses penyidikan, adanya gugatan pra-peradilan penuntutan, dan vonis Hakim. Walaupun baru satu terdakwa divonis bebas akibat kurangnya pembuktian, tapi dari hasil penelitian diperkirakan kemungkinan lepasnya semua terdakwa dari jerat pidana adalah hal yang mungkin. Di samping itu dilakukan wawancara mendalam terhadap sumber informasi diantaranya para penyidik dan penyidik pembantu, jaksa penuntut.

Analisis data menggunakan pendekatan yuridis formil dan sosiologis empiris guna mendapatkan landasan pembahasan sebagai pendukung kesimpulan.Hasil akhir penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi vonis bebas terhadap terdakwa dan mungkin jugs akan terjadi terhadap semua terdakwa dalam perkara obat herbal ini dimana hal tersebut diakibatkan karena kurangnya pembuktian yang dilakukan dalam proses penyidikan dan kurang jelinya penyidik dengan sebuah asas hukum pidana yaitu asas legalitas dalam hukum pidana. Yang merupakan persyaratan dasar sebuah perbuatan dapat dilakukan proses pidana.

Dalam penanganan perkara pidana harus mengutamakan asas legalitas, dimana tidak dapat dilakukan penyelidikan terhadap suatu perbuatan sebelum ada aturan hukum yang mengaturnya. Penyidikan juga dilakukan dengan manajemen yang baik sehingga tujuan dari penyidikan tersebut dapat terpenuhi, manajemen penanganan perkara tersebut juga akan mempengaruhi proses penyidikan dan pelaksanaannya. Penyidikan setiap perkara pidana harus dilakukan secara profesional dan proporsional, yang bertujuan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan dalam tugas polisi untuk melakukan tugas di bidang penegakan hukum.