Abstrak

Korupsi merupakan kejahatan Extra Ordinary Crime yang sangat rumit proses pembuktiannya, untuk itu diperiukan aparat penegak hukum yang profesionaI yang dapat menjalankan segala ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundangan yang terkait tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis berpendapat perlunya dilakukan penelitian berkaitan dengan kinerja penyidik Polres Pati dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleo tersangka Wiwik Budi Santoso dan Mudzir Syarif. Penelitian ini bertujuan untuk untuk memahami dan memperoleh gambaran tentang tats care meningkatkan kinerja penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi serta untuk memahami dan memperoleh gambaran tentang faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Polres Pati.

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, sedangkan metodenya menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Dalam tulisan ini penulis ingin mendeskripsikan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam obyek penelitian yaitu kinerja penyidik Polres Pati dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Di samping itu, dalam rangka pengumpuIan data pada obyek penelitian di lokasi penelitian, maka penulis menggunakan teknik wawancara, pemilihan informan dan dokumentasi. Pelaksanaan penelitian dilakukan pada bulan Oktober 2007 dengan obyek peneiitian penyidik satuan reskrim Polres Pati.

Berbagai teori dan konsep yang berkaitan dengan kinerja, penyidikan dan manajemen digunakan untuk memecahkan permasalahan tentang kinerja penyidik Polres Pati dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan ketua dan wakil ketua dewan DPRD Kabupaten Pati periode tahun 1999 sampai dengan 2004 atas nama tersangka Wiwik Budi Santoso dan Mudzir Syarif. Dalam hal menilai kinerja penyidik Polres Pati, Kapolres menetapkan indikator kinerja yang telah disepakati bcrsama. Kinerja penyidik berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi dapat dikatakan baik apabila dapat menindak pelakunya dan dapat mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar 60% dari keseluruhan kerugian Negara yang diakibatkannya. Hal ini masih belum dapat tercapai karena sampai scat ini untuk kasus tersebut masih daiam proses pemeriksaan saksi di pengadilan.

Secara umum dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa berdasarkan indikator kinerja yang telah disepakati bersama bahwa penyidik Polres Pati belum dapat memenuhi indikator kinerja tersebut secara keseluruhan sehingga dapat dikatakan bahwa kinerja penyidik satuan reskrim Polres Pati dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di Polres Pati baru dapat mencapai hasil 50% sehingga masih perlu dilakukan upaya untuk peningkatan. Untuk mengatasi hal tersebut agar diadakan pendidikan kejuruan dibidang penyidikan tindak pidana korupsi kepada seluruh penyidik, dan menyediakan dukungan anggaran yang disesuaikan dengan standarisasi yang ditetapkan oleh Kapolri berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor 701 tahun 2006.