Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyidikan tindak pidana penyelundupan gula ilegal oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggua. Adapun permasalahan bagaimana penyelundupan gula ilegal di Kabupaten Sanggau, bagaimana penyidikan tindak pidana penyelundupan gula ilegal oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggua dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggua. Teori yang penulis gunakan dalam penelitian ini antara lain teori manajemen, teori kebutuhan dari teori kejahtaan rasional serta penerapan manajemen operasional Reserse. Teori-teori tersebut penulis gunakan untuk menganalisa dalam pembahasan terhadap hasil temuan dilapangan.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dimana penulis melakukan wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait dan terlibat langsung dalam penyidikan, antara lain: Kapolres Sanggau. Kasat Reskrim dan anggota penyidik, Dinas perindustrian dan Perdagangan, pelaku dan masyarakat di perbatasan di Entikong. Wawancara yang penulis lakukan agar mendapatkan data yang diharapkan sesuai permasiahan penelitian. Lokasi penelitian adalah daerah hukum Polres Sanggau, waktu penelitian selama kurang lebih (5) minggu, 6 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 1 November 2007.

Hasil temuan bahwa penyelundupan gula selama ini dilakukan oleh seseorang maupun kelompok masyarakat di perbatasan Entikong, kondisi ini dilakukan karena permintaan akan kebutuhan gula rumah tangga yang semakin meningkat di daerah perbatasan Entikong, mengingat pasokan gula dari pusat (Jawa) mengalami keterlambatan dan harga yang sedikit lebih mahal, hal ini yang menimhulkan maraknya penyelundupan di wilayah hukum Polres Sanggau, Sat Reskrim Res Sanggau dalam upaya penyidikan kasus penyelundupan gula ilegal telah mengedepankan fungsi Manajemen operasinal reserse malalui tindakan penangkapan, penyitaan barang bukti, penahanan dan pemberkasan grins kepentingan dalam penuntutan di pengadilan. Namun dari kegiatan tersebut adanya faktor yang memnpengaruhi dalam penyidikan, antara lain keterbatasan sarana, kurangnya dukungan anggran penyidikan dan kemampuan anggota Sat Reskrim dalam penerapan peraturan penmdang-undangan yang berlaku.

Atas dasar tersebut, disimpulkan bahwa penyelundupan pada umumnya dilakukan masyarakat sekitar perbatasan Entikong melalui jalan setapak atau jalan tikus dengan cara dipikul. Karena jalan setapak yang menghubungi kedua negara jarang dijumpai anggota yang melakukan patroli di perbatasan tersebut.

Maka itu perlunya meningkatkan jumlah/kemampuan anggota baik secara fisik maupun ketrampilan yang dimiliki serta pemahaman terhadap UU kepabeanan, melengkapi sarana dan prasarana, dukungan anggaran penyidikan dan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam keamanan di wilayah perbatasan Entikong.