Abstrak

Salah satu gangguan terhadap kelestarian hutan adalah penebangan hutan secara liar (illegal logging) yang merupakan tindakan kejahatan pencurian harta kekayaan negara berupa hasil hutan. Di wilayah Blora penjarahan hutan dan praktek illegal logging sudah berjalan cukup lama namun maraknya terlihat setelah terjadinya reformasi pada tahun 2000-2003, yang mana pada saat itu terjadi krisis ekonomi. Pada awalnya illegal logging dilakukan masyarakat sekitar hutan untuk memenuhi kebutuhan akibat krisis ekonomi yang terjadi, namun kenyataannya terus berlanjut menjadi suatu kegiatan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Upaya penegakan hukum terhadap kegiatan illegal logging di Kabupaten Blora antara lain adalah secara represif melalui penyidikan terhadap pelaku.

Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Blora bulan September sampai dengan Oktober 2007. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif.

Temuan penelitian, Modus operandi illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polres Blora adalah: Bahwa Modus Operandi illegal logging khususnya pengangkutan dan perdagangan kayu jati tanpa SKSHH yang terjadi di wilayah hukum Polres adalah: Dalam pengangkutan dan perdagangannya tidak hanya dalam bentuk log tetapi sesuai dengan pesanan yaitu dalam bentuk ukuran seperti balok, pesagen, kusen, blandar, usuk, enton, flooring, Waktu pengangkutannya menghindari adanya petugas di lapangan yaitu pada jam saat petugas melaksanakan pergantian piket, apel, istirahat dan melaksanakan sholat, Cara pengangkutnya adalah (1) Melalui Sungai pada waktu musim hujan (2) diangkut oleh Orang (Blandong) (3) menggunakan Sepeda angin. (4) Menggunakan Sepeda motor. (5) Meggunakan mobil kijang yang sudah di modifikasi. (6) Menggunakan mobil truk atau colt pick up. Proses penyidikan tindak pidana mengangkut, memiliki atau menguasai kayu jati tanpa SKSHH oleh Sat Reskrim Polres Blora adalah: (1) LP, (2) Amankan BB, (3) Pemeriksaan Saksi, Tersangka dan Ahli, (4) Lengkapi Mindik, (5) Serahkan JPU. Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 50 ayat 3 huruf h, jo pasal 78 ayat 7 UU RI No. 41 Th. 1999 tentang Kehutanan. Kemudian faktor-faktor yang menjadi kendala penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Blora adalah: (1) Faktor Intern yang meliputi: Faktor Hukum, Aparat Penegak Hukumnya, Sarana dan prasarana. (2) Faktor Ekstem yang mencakup: Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya.

Dalam pembahasan menggunakan differential association theory, routine activities theory, teori manajemen, konsep wewenang penyidikan Polri menurut KUHAP dan UU Kepolisian, Juknis penyidikan tindak pidana kayu, konsep penegakan hukum. Saran yang perlu dipertimbangkan dalam penyidikan tindak pidana illegal logging oleh Penyidik Polres Blora adalah: Membentuk unit Tipiter yang khusus menangani tindak pidana Illegal Logging, Menambah kualitas dan kuantitas penyidik serta melengkapi Sarana dan Prasarananya.