Abstrak

Akhir-akhir ini masalah Kejahatan Perdagangan orang sudah menjadi perhatian intemasional karena Perdagangan orang bukan hanya melanggar hukum nasional suatu negara tetapi juga melanggar hukum internasional. Sebagai bagian dari masyarakat intemasional, Indonesia yang memiliki jumlah pendudukan tergolong terbesar di dunia, warga negaranya yang potensial menjadi sasaran atau target Kejahatan Perdagangan orang secara nasional maupun intemasional.

Namun seringkali kasus-kasus tersebut hanya merupakan gunung es yang di dalamnya masib banyak, bahkan jauh lebih banyak dari pada yang nampak. Penyebabnya adalah tidak dapatnya anak dan istri yang bisa melaporkan tindak pidana yang dialaminya kepada penegak hukum, karena anak sebagai korban biasanya dalam melaporkan dia akan didampingi oleh orang tua atau walinya. Pada hal dalam banyak hal yang melakukan kejahatan tersebut adalah orang-orang dekat mereka, sehingga orang tua atau walinya akan malu kalau kasus tersebut dibuka, dilaporkan dan diselesaikan oleh penegak hukum. Kalaupun korbannya istri, seorang istri jarang yang mau melaporkan suaminya yang memaksanya menjadi pelacur, lagi pula dia (korban) tahu bahwa anak-anak mereka butuh makan, biaya pendidikan, dll.

Penelitian pada Satreskrim Polresta Cimahi Polda Jawa Barat ini memiliki tiga tujuan, yaitu: pertama, Mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis program-program kerja Satreskrim sebagai institusi yang bertugas melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Kedua, Mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis bentuk-bentuk kegiatan Satreskrim dalam melaksanakan tugasnya untuk menangani kasus-kasus tindak pidana Perdagangan orang yang terjadi. Ketiga, Mendeskripsikan mekanisme penanganan kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sat reskrim dalam rangka pemberantasan tindak pidana perdagangan orang belum melaksanakan peranannya secara optimal dimana belum adanya tindakan tindakan secara preventif seperti bekerja sama dengan Pemerintah Kota Cimahi khususnya bidang pemberdayaan perempuan seperti melakukan sosialisasi atau pelatihan pelatihan tentang teknik pelaporan ataupun identifikasi tentang tindak pidana perdagangan orang, sehingga peran serta masyarakat diharapkan mampu membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian tidak terlaksana dengan baik, selain itu tindakan proaktif dari satreskrim Polresta Cimahi juga dinilai belum maksimal sebab belum adanya tindakan tindakan proaktif dalam menindak segala bentuk kejahatan perdagangan orang seperti banyaknya korban korban kejahatan perdagangan orang yang berada di wilayah hukum Polresta Cimahi seperti contoh para pekerja seks komersil di Lokalisasi Cipatat yang masih terdapat dalam wilayah hukum Polresta Cimahi yang dapat diidentifikasikan sebagai suatu kejahatan perdagangan orang.

Penulis menyarankan agar pihak satreskrim Polresta Cimahi lebih giat untuk menindak segala bentuk kejahatan perdagangan orang yang berada di wilayah hukum Polresta Cimahi untuk menyikapi maraknya fenomena kejahatan ini di Indonesia.