Abstrak

Indonesia menempati urutan ketiga di Asia sebagai negara pembajak dan masuk dalam daftar negara priority watch list yang diumumkan US Trade Representative. Selama ini penggunaan barang bajakan seperti VCD/CD bajakan sering tidak disadari masyarakat sebagai perbuatan melanggar hukum. Kondisi ini sudah berlangsung selama belasan tahun, tanpa terlihat tanda-tanda aktivitas para pembajaknya menurun. Peredarannya pun tak hanya di kota-kota besar di pulau Jawa, melainkan semakin meluas diluar Jawa. Sebagai contoh, Kota Balikpapan merupakan wilayah hukum yang akan dibahas dalam penelitian. Posisi geografis kota tersebut sebagai pintu gerbang Propinsi Kalimantan Timur, memudahkan pihak-pihak yang terkait dengan peredaran VCD/CD bajakan ini memperluas jaringannya.

Penelitian ini memiliki empat tujuan yaitu: (1) mengetahui penerapan manajemen dalam penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta dibidang VCD/CD bajakan oleh satuan Reskrim Polresta Balikpapan, (2) mengetahui kemampuan penyidik satuan Reskrim Polresta Balikpapan dalam melakukan penyidikan, (3) mengetahui sarana prasarana serta anggaran yang ada dalam mendukung proses penyidikan, (4) mengetahui budaya masyarakat Balikpapan terkait adanya peredaran VCD/CD bajakan batik yang berperan sebagai penjual maupun pembeli, dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa kenyataan di lapangan kegiatan penjualan VCD/CD bajakan semakin marak, bahkan pemnintaannya cenderung meningkat. Peredarannya pun tidak lagi secara sembunyi-sembunyi, namun demikian upaya penegakan hukum maupun proses penyidikan oleh satuan Reskrim Polresta Balikpapan tentu dilakukan meski dirasa masih kurang optimal karena banyak kendala dan hambatan yang ditemui di lapangan.

Tidak tuntasnya penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta di bidang VCD/CD bajakan di wilayah hukum Polresta Balikpapan disebabkan oleh empat hal yaitu: (1) penerapan fungsi manajemen dan konsep manajemen Operasional Reserse yang belum optimal (2) kemampuan penyidik dan jumlah personal yang masih kurang di lapangan, (3) sarana prasarana dan anggaran yang belum memadai dalam mendukung proses penyidikan serta (4) faktor budaya masyarakat yang masih mengganggap VCD/CD bajakan bukan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pembahasan temuan penelitian ditinjau dari aspek manajerial, kemampuan penyidik, sarana prasarana dan anggaran, serta aspek budaya masyarakat dengan menggunakan teori Manajemen, Manajemen Operasional Reserse, teori Penegakkan Hukum serta faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

Penelitian ini bukan untuk mencari pembuktian atau penjelasan, melainkan untuk mengetahui sampai sejauh mana proses penyidikan tindak pidana Hak Cipta dalam kasus peredaran VCD/CD bajakan di wilayah hukum Polresta Balikpapan, sehingga dapat ditemukan permasalahan didalamnya.