Abstrak

Penambangan pasir di Kecamatan Ketapang ini sangat menjanjikan, sehingga tidak heran jika kemudian masyarakat berbondong-bondong melakukan penambangan pasir yang dilakukan baik dilahan yang dimiliki maupun dilahan orang lain dengan dipekerjakan olch pemilik lahan tersebut. Masyarakat yang melakukan penambangan pasir sebenarnya sudah tahu bahwa apa yang mereka lakukan dilarang oleh pemerintah, namun karena penambangan pasir tersebut sangat menjanjikan bagi kebutuhan mereka, maka kegiatan penambangan pasir tetap dilakukan tanpa mengindahkan atau memikirkan akibat yang penambangan pasir secara illegal tersebut, untuk menjaga kelestarian lingkungan khususnya di Kecamatan Ketapang pihak Polres melakukan upaya-upaya penanggulangan.

Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana modus operandi penambangan pasir ilegal ?, upaya apa yang dilakukan Polres Lampung Selatan dalam menanggulangi penambangan pasir ilegal ? dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi upaya penanggulangan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Ketapang oleh Polres Lampung Selatan ?.

Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan mengunakan metode studi kasus. Sumber informasi dalam penelitian ini adalah Kapolres Lampung Selatan beserta jajarannya serta pihak terkait lainnya dalam hal ini Dinas Pertambangan, tokoh masyarakat dan masyarakat di wilayah Polres Lampung Selatan khususnya di Kecamatan Ketapang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan penelitian dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu melalui beberapa tahap yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian ini adalah modus operandi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Ketapang terdiri dari: dilakukan secara terang-terangan yaitu pagi hari dan siang hari, penyedotan pasir dilakukan dengan dua cara yaitu secara tradisional dan modern, pendistribusian dilakukan melalui truk dibawa ke pelabuhan dan truk masuk ke kapal tongkang untuk kemudian dibawa ke Jakarta atau wilayah lainnya.

Upaya yang dilakukan Polres Lampung Selatan dalam menanggulangi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Ketapang yaitu 1) Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian berkaitan dengan adanya instansi lain yang memiliki kewenangan dalam hal masalah pasir, 2) Tindakan Kepolisian, hanya pada tindakan pencegahan saja yaitu tindakan preemtif berupa bimbingan dan penyuluhan dan preventif yaitu melakukan patroli, sementara untuk tidakan represif belum pemah dilakukan, karena ada ijin dari Pemda yang mengijinkan penambangan pasir di Kecamatan Ketapang.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penanggulangan penambangan pasir oleh Polres Lampung Selatan di Kecamatan Ketapang terdiri dari faktor pendukung dan penghambat yaitu: 1) Faktor yang niendukuug yang ieidiri dari faktor internal, meliputi dasar hukum dan Kebijaksanaan Kapolri tentang Polmas dan faktor ekttemal yang meliputi, adanya kesadaran sebagian masyarakat tentang kehadiran anggota Polri untuk melakukan penyuluhan, 2) Faktor yang menghambat terdiri dari faktor internal meliputi aspek personal, sarana dan prasarana yang masih minim, sementara faktor ektemal meliputi instansi lain, lokasi Kecamatan Ketapang yang berpasir menjadi hambatan tersendiri bagi upaya penanggulangan penambangan pasir serta masyarakat, di mana kesadaran masyarakat akan hukum, sangatlah minim.