Abstrak

Wilayah Kabupaten Bangkalan yang terdiri dari delapan belas Kecamatan, sebagian besar memiliki potensi kekayaan alam berupa hasil ikan laut. Desa-desa nelayan yang berada di Kabupaten Bangkalan terdapat di Kecamatan antara lain : (1) Kwanyar, (2) Kamal, (3) Labang, (4) Socah, (5) Modung. Di Kecamatan Kwanyar sebagian besar masyarakatnya mempunyai mata pencaharian sebagai nelayan (majeng).

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu pendekatan kualitaiif, melalui pendekatan ini penulis menggambarkan proses penanggulangan pengrusakan sumber daya alam yang dilakukan oleh nelayan akibat penggunaan jaring trawl di Perairan Kwanyar.

Penelitian dilaksanakan di wilayah hukum Polres Bangkalan yaitu daerah penelitian di Kecamatan Kwanyar yag dilaksanakan oleh Polres Bangkalan bertujuan antara lain : Perrama untuk mengetahui bagaimana terjadinya pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar akibat penggunaan jarring trawl. Kedua untuk mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan oleh Polres Bangkalan dalam menanggulangi pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar. Kerrga untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan penanggulangan pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar.

Ketentuan bagi nelayan untuk menangkap ikan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tenlang Perikanan. Tindakan penanggulangan terhadap pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar oleh Polres Bangkalan meliputi Tindakan Preemtif melalui koordinasi baik koordinasi antar inslansi samping maupun koordinasi antar Kabupaten. Kemudian melakukan patroli di perairan Kwanyar. Tindakan Preventif meliputi pembinaan dan penyuluhan, sambang desa. Sedangkan tindakan Represif dengan cara melakukan tindakan hukum/penegakan hukum dengan tujuan agar kelestarian terhadap lingkungan hidup dan eko sistem laut terjaga dengan baik.