Pada dasarnya penelitian ini membahas kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air oleh perusahaan perhotelan pada wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, padahal kita ketahui bahwa air merupakan sumber dari segala sumber yang ada di bumi, sehingga semua lapisan pasti membutuhkan adanya air, dan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Penulis merasa tertarik melakukan penelitian di Jakarta Pusat karena berdasarkan pengalaman penulis selama berdinas ditemukan bahwa pemanfaatan sumber daya air oleh perusahaan perhotelan dilakukan tanpa memperhatilran kelangsungan sumber daya air itu sendiri. Fokus permasalahannya adalah (1) bentuk kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air oleh perusahaan perhotelan pada wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, (2) Faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan eksploitasi sumber daya air oleh perusahaan perhotelan pada wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Pusat, (3) Upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap eksploitasi sumber daya air oleh perusahaan perhotelan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk terjadinya kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air oleh perusahaan perhotelan dan mengetahui faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan terhadap ekploitasi sumber daya air serta mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dalam rangka upaya pelaksanaan penanggulangan kejahatan tersebut melalui penanggulangan secara preemtif, preventif, dan represif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengamatan, wawancara, dan penelitian dokumen. Analisa data dilakukan dengan teknik redusi data, penyajian data, dan pemeriksaan kesimpulan atau verifikasi.
Adapun bentuk kejahatan eksploitasi sumber daya air yang dilakukan oleh perusahaan perhotelan adalah pertama: dengan menggunakan air bawah tanah tanpa izin, kedua: dengan menutupi pemanfaatan sumber daya air pada beberapa titik melalui prosedur perizinan yang hanya memiliki satu izin, ketiga: melebihi debit pemanfaatan sumber daya air yang telah ditemukan.
Sedangkan faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan eksploitasi sumber daya air tidak terlepas dari personal and social control theory, dengan demikian personal control tersebut adalah dari seorang pimpinan suatu perusahaan itu sendiri serta mengingat social control yang ada dari lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan maupun masyarakat itu sendiri.
Oleh karena itu, upaya penanggulangan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap kejahatan eksploitasi sumber daya air oleh perusahaan perhotelan yaitu melalui penanggulangan secara preemtif, preventif dan represif dengan didukung konsep penanganan kejahatan, konsep penanggulangan dan konsep penegakan hukum.