Hutan di Kabupaten Asahan merupakan hutan yang memiliki manfaat besar bagi kehidupan masyarakat. Kondisi hutan yang baik sangat membantu kehidupan maayarakat di sekitar hutan dan masyarakat Kabupaten Asahan pada umumnya. Manfaat hutan bagi masyarakat di Kabupaten Asahan antara lain sebagai lindung alami yang paling kuat dan praktis untuk menahan erosi, tanah longsor, bahaya banjir. Selain itu juga menyediakan berbagai jenis hasil hutan dan lanaman obat seperti petai, jengkol, kayu mans, pasak bumi, rotan, lebah madu serta sebagai tempat tumbuh dan berkembang biaknya berbagai macam flora dan fauna. Untuk itu pelestarian dan kelangsungan hutan di Kabupaten Asahan ini harus dijaga dan dilindungi.
Penelitian ini berkaitan dengan masalah perusakan dan perambahan kawasan hutan untuk dimanfaatkan kayunya secara liar ataupun dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, ladang ataupun pemukiman di Kabupaten Asahan. Dimana metode yang digunakan dalam penelitian in adalah metode kualitatif yang didukung dengan metode kuantitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan tentang kasus perusakanlperambahan terhadap keutuhan kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Asahan.
Perusakanlperambahan yang terjadi di kawasan hutan di Kabupaten Asahan tersebut banyak dilakukan oleh masyarakat sekitar dengan melakukan penebangan terhadap pohon kayu kemudian di jadikan areal perkebunan sawit, ladang dan pemukiman. Tetapi tidak sedikit perambahan hutan tersebut dilakukan oleh pengusaha yang mempunyai modal besar dan mempunyai sarana yang memadai untuk melakukan perambahan. Hal ini sudah berlangsung lama karena rendahnya tingkat pendidikan masyarakat di sekitar hutan sehingga banyak dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai buruh atau tenaga tebang. Disamping itu rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan juga menunjang semakin maraknya praktek illegal logging. Untuk itu, suatu upaya penanggulangan illegal logging hams dilakukan oleh instansi terkait secara terpadu. Upaya penanggulangan ini hams melibatkan masyarakat, terutama masyarakat di sekitar hutan. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan illegal logging tersebut, hams dilakukan pemberdayaan masyarakat dengan melaksanakan penyuluhan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan. Partisipasi masyarakat dalam bentuk nyata adalah dengan membentuk Kelompok Tani dan melaksanakan program pemerintah yaitu Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL). Dengan adanya kegiatan seperti ini sangat banyak informasi yang diberikan masyarakat kepada aparat Kepolisian.
Polres Asahan selaku aparat Kepolisian yang bertanggungjawab terhadap permasalahan ini, telah melakukan berbagai upaya penanggulangan. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Asahan dengan menggunakan sarana nonpenal berupa tindakan preemtif dan preventif yaitu dengan memberikan penyuluhan dan pemberitahuan kepada para perambah (pelaku) serta melakukan kegiatan patroli bersama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan selaku instansi yang bertugas untuk menjaga dan mengawasi kawasan hutan Sarana penal (represif) yang dilakukan oleh Polres Asahan adalah melakukan penegakkan hukum/penyidikan terhadap para pelaku perusakan/perambahan terhadap kawasan hutan tersebut. Namun upaya yang dilakukan oleh Polres Asahan masih dijumpai kendala yang mempengaruhi dalam proses penanggulangan. Kendala itu antara lain tidak adanya tapal batas yang jelas tentang kawasan hutan, tidak adanya dukungan dana dan sarana, kurangnya pengetahuan penyidik dalam penanganan kasus, adanya sertifikat hak milik yang dimiliki oleh para perambah (pelaku).