Hutan Darupono merupakan salah satu hutan produksi di Kendal yang memiliki tingkat pencurian kayu jati cukup tinggi dibandingkan dengan 1okasi hutan lainnya. Pada tahun 2002 dan 2003 sebelum diterapkan PHBM oleh LMDH Wana Makmur volume kayu yang dicuri mencapai lebih dari 4000 m3. Setelah PHBM dijalankan oleh LMDH Wana Makmur pada tahun 2004 volume pencurian kayu jati dari hutah Darupono mengalami penurunan tajam hingga pada tahun 2006 volume pencurian kayu jati adalah 523 m3. Ini menunjukkan bahwa PHBM memberikan dampak positif pada keamanan hutan Darupono.
Latar belakang masalah tersebut memunculkan masalah penelitian yaitu peran LMDH Wana Makmur dalam upaya mencegah pencurian kayu jati di hutan Darupono. Masalah tersebut dirumuskan dalam tiga pertanyaan pokok yaitu, pertama, tentang kondisi pencurian kayu jati di hutan Darupono pada kurun waktu 2002 hingga 2006, kedua, tentang peran LMDH Wana Makmur dalam mencegah pencurian kau jati di hutan Darupono, dan ketiga, tentang efektivitas peran LMDH Wana Makmur dalam mencegah pencurian kayu jati di hutan Darupono.
Konsep yang digunakan sebagai landasan teoritis penelitian ini adalah teori hirarki kebutuhan Maslow, konsep PHBM, konsep peran, konsep Polmas, konsep pencegahan kejahatan, konsep komunikasi dan konsep efektivitas peran LMDH. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana analisis dilakukan dengan cara membandingkan teori yang ada dengan kenyataan berdasarkan informasi yang dikumpulkan. Metode pengumpulan data adalah melalui indepth interview dan observasi lapangan serta stiidi dokumen. Sumber data dalam penelitian ini adalah Kapolres Kendal, Kapolsek dan Staf Polsek Kaliwungu, Perhutani KPH Kendal, LMDH Wana Makmur dan masyarakat desa Darupono.
Kerangka berfikir yang menjadi dasar pemikiran dalam penelitian ini adalah bahwa Pencurian kayo jati di hutan Darupono merupakan masalah yang selalu menjadi bagian dari perlindungan hutan di KPH Kendal hingga seat Mi. KPH Kendal menyusun berbagai program yang tujuan utamanya adalah mencapai kelestatian hutan Darupono yang salah satu upayanya adalah dengan mencegah pencurian kayu jati dari hutan melalui program PHBM dengan LMDH sebagai pelaksananya.
Kesimpulan dari penelitian ini pertama adalah bahwa pencurian kayu jati di hutan Darupono pada tahun 2002 hingga tahun 2004 cukup tinggi. Pendekatan pencegahan kejahatan situasiohal (situational crime prevention) men asilkan upaya pencegahan pencurian kayu jati melalui pemberdayaan LMDH Wana Makmur dalam kegiatan peningkatan pengaraanan lingkungan dan pengawasan hutan Darupono melalui program PHBM yang dimulai pada akhir tahun 2004. Tahun 2005 tercatat volume pencurian kayu di hutan Darupono mengalami penurunan hingga 76%, dan pada tahun 2006 mengalami penurunan sebesar 39% dibandingkan dengan tahun 2005. Dan data tersebut dapat kita ketahui bahwa pelaksanaan program PHBM oleh LMDH Wana Makmur cukup efektif dalam pencegahan pencurian kayu di hutan Darupono.