Abstrak

Latar belakang permasalahan. Kasus pencurian kayu hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia termasuk salah satunya di Kabupaten Nganjuk. Pencurian kayu selain merusak lingkungan juga dapat menurunkan kualitas sumber alam. Penurunan kualitas sumber alam yang tidak bisa dikendalikan akan membahayakan kelangsungan hidup dan kelestarian lingkungan seperti penebangan hutan, pembakaran hutan, dan pencurian kayu. Di Kabupaten Nganjuk dampak kerusakan hutan sudah sangat lerasa, diantaranya adalah banjir, tanah longsor, turunnya permukaan air sungai yang dapat mengganggu irigasi para pelani, turunnya permukaan air tanah dan suhu udara yang terus naik setiap tahun. Modus operandi pencurian kayu biasanya dilakukan dengan melibatkan banyak pihak baik secara perorangan maupun kelompok. Pada umumnya, pelaku pencurian kayu adalah pekerja, buruh/penebang, pengusaha, penyedia angkutan dan sebagian dari oknum aparat pemerintahan maupun oknum aparat keamanan.

Teori yang di gunakan penulis dalam menganalisis permasalahan tersebut di atas adalah Teori Manajemen Sat Samapta, konsep pencegahan kejahatan, konsep pencurian, teori hierarkhi kebutuhan dan teori kegiatan rutin. Penelitian di lakukan di Kabupaten Nganjuk Propinsi Jaya Timur.

Penelitian ini bersifat deskriptif, karena peneliti ingin menggambarkan pada upaya pencegahan kejahatan pencurian kayu jati yang dilakukan oleh personel Sat Samapta Res Nganjuk.

Penelitian ini menggunakan metode kualilatif dengan pendekatan diskriptif dimana data yang di kumpulkan penulis adalah hasil nawancara, pengamatan dan pemeriksaan dokumen.

Temuan di lapangan hasil penelitian, fokus penelitian adalah pada fenomena tentang Sat Samapta yang merupakan langkah kebijakan Kapolres Nganjuk yang pada awal tahun 2003 merupakan suatu permintaan Perhutani guna membantu atau memback-up personel Perhutani dalam mencegah aksi pencurian kayu jati di Kabupaten Nganjuk. Dengan adanya penjarahan hutan secara besar-besaran dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2003 mennyebabkan bukan hanya sebagai pencurian biasa tetapi sudah menjadi permasalahan kamtibmas, maka Polres Nganjuk perlu untuk memaksimalkan peranan Sat Samapta.

Hal tersebut menurut penulis adalah menarik untuk diangkat menjadi permasalahan. yang kemudian dianalisa melalui teori-teori dalam kepustakaan konseptual. Untuk mempermudah mengikuti alur pikir skripsi ini penulis membuat kerangka berpikir.

Penulis menyimpulkan bahwa pencurian kayu jati di Kabupaten Nganjuk merupakan suatu fenomena sosial, karena situasi dan kondisi masyarakat sekitar hutan dan di dukung sistem keamanan hutan yang masih sangat lemah, pencurian kayu di hutan pun tidak dapat dihindarkan. Dalam mengatasi hal tersebut Polres Nganjuk mengoptimalkan fungsi Sat Samapta dalam mencegah kejahatan pencurian kayu jati, dengan cara menempatkan anggota Samapta di pos-pos pengamanan hutan dan melaksanakan patroli gabungan dengan instansi terkait (Pol Hut).