Abstrak

Penjelasan mengenai latar belakang terjadinya penambangan pasir tanpa ijin dari berbagai tindakan serta upaya yang telah dilakukan oleh aparat pemerintah mulai tingkat pusat sampai daerah di Indonesia, sebagai sebuah upaya untuk menghentikan dan menertibkan para penambang tanpa ijin tersebut adalah sebuah persoalan yang menarik untuk dilakukannya penelitian. Dengan memperhatikan berbagai fenomena yang terjadi mengenai praktik penambangan pasir tanpa ijin tersebut, penulis menetapkan dua tujuan dalam penelitian ini, yang pertama untuk mengidentifikasi taktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinva penambangan pasir tanpa ijin, yang kedua adalah untuk mengetahui peran Babinkamtibmas dalam menghadapi kasus penambangan pasir tanpa ijin di sungai Ciapus.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian eksploratif yang dapat memberikan gambaran khusus terhadap suatu kasus secara mendalam. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode studi kasus. Metode ini memusatkan diri secara intensif terhadap suatu obyek tertentu dan mempelajarinya sebagai suatu kasus. Studi kasus merupakan metode untuk meneliti gejala sosial yang terjadi secara mendalam dan utuh. Jadi kasus dalam hal ini merupakan suatu keadaan atau gejala sosial yang terjadi di masyarakat. Sementara penelitian ini bersifat deskriptif, yang artinya penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran tentang praktik penambangan pasir tanpa ijin di sungai Ciapus, dan peran Babinkamtibmas dalam melakukan pencegahan tindakan illegal tersebut, berdasarkan data-data yang dikumpulkan.

Dalam penelitian ini terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi timbulnya praktik penambangan pasir tanpa ijin tersebut yaitu adanya kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh masyarakat, dekatnya lokasi penambangan, serta lemahnya tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian khususnya Babinkamtibmas. Tindakan yang telah dilakukan oleh Babinkamtibmas sementara ini masih bersifat pembinaan dan penyuluhan.

Peran Babinkamtibmas Polsek Ciomas dimasa mendatang harus mampu melihat potensi masyarakat di sekitar kawasan penambangan pasir guna dimanfaatkan dalam proses pencegahan terhadap praktik penambangan pasir tanpa ijin sehingga partisipasi dari masyarakat untuk ikut secara aktif melakukan upaya penertiban bisa dilakukan. Hai ini sesuai seiring dengan perubahan paradigma yang dilakukan Polri dengan mengedepankan upaya preventif dan pre-emtif, yang mengedepankan kemitaraan antara polisi dengan masyarakat.